Selasa, 23 April 2024

BP Batam Keluarkan Ketentuan Baru Soal Fatwa Planologi

Berita Terkait

ilustrasi
foto: rezza herdiyanto / batampos

batampos.co.id –  Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menerapkan sejumlah ketentuan baru soal perizinan fatwa planologi. Salah satu contohnya adalah ketika pemerintah ingin membangun infrastruktur seperti jalan, drainase dan lingkungan hijau, maka pemohon alokasi lahan harus merelakan sebagian lahannya untuk kepentingan tersebut.

“Besarannya berapa nanti dihitung, UWTO nya diganti atau diberikan ganti lokasi,” jelas Kepala Biro PerencanaanTeknik BP Batam, Tjahjo Prionggo di Gedung Marketing BP Batam pada Kamis (13/4).

Selain itu, pemohon alokasi lahan harus merencakan lokasi investasi dengan baik. Jika melakukan kerjasama antar investor juga harus bisa direncanakan dengan matang. Kemudian harus bisa menentukan pedoman mengenai jalan, drainase dan lingkungan hijau di lahannya. Semuanya harus bisa tersinkronisasi dengan baik.

Selanjutnya bersedia jika lahannya ditata kembali oleh BP Batam dan mau buat grading bersama-sama supaya menjadi lingkungan yang harmonis.”Bila tidak dilakukan, BP Batam bisa mencabut fatwanya,” tegasnya.

Ia menjanjinkan jika semuanya dipatuhi maka dokumen fatwa planologi bisa keluar dalam tempo dua hingga tiga minggu. “Seminggu yang lalu saja kami sudah mengeluarkan 50 dokumen fatwa,” ujarnya.

Terkait tudingan pengembang bahwa BP Batam sebelumnya tidak mengeluarkan dokumen fatwa selama setahun sehingga menghambat pengembang untuk memperoleh dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemko Batam, Tjahjo membantah hal tersebut.

Ia mengatakan saat ini BP Batam memang tengah berbenah untuk menghindari kesalahan dan supaya tata kota terencana dengan baik.

BP Batam harus lebih selektif lagi dalam mengeluarkan dokumen tersebut. Ada berbagai permasalahan yang terjadi mengapa BP Batam tidak bisa mengeluarkan fatwa.

Permasalahan tersebut antara lain banyak pemohon lokasi lahan yang mengajukan fatwa namun luas lahannya tidak ideal dengan peruntukan yang ingin dibangun.

“Permasalahan fatwa antara lain kondisi lahan yang punya kontur ekstrem. Lalu lahannya malah sudah dibangun dan dimatangkan. Kemudian pelaksanaan pematangan lahan tanpa perencanaan matang,” jelasnya.

Makanya BP Batam saat ini sedang melakukan penataan tentang perizinan fatwa. Ketika disinggung mengenai upaya Pemko Batam untuk menerapkan Surat  Keterangan Rencana Kota (SKRK) untuk mendapatkan dokumen IMB.

Sebelumnya untuk mendapatkan IMB memang harus mengantongi dokumen fatwa. “Fatwa sudah diatur dalam undang-undang dimana BP Batam yang melaksanakannya,” jelasnya.

Tjahjo mengungkapkan bahwa jika pemohon alokasi lahan menerapkan pembangunan sesuai dengan fatwa maka tidak akan terjadi kekacauan tata ruang kota.

Ia melihat memang banyak terjadi seperti itu. Ada pembangunan di dua lahan yang memiliki ketinggian berbeda sehingga terjadi longsor dan juga menyebabkan banjir.

“Fatwa merupakan pedoman bagi masyarakat yang ingin membangun. Fatwa bukan hanya untuk kepentingan pembangunan atau investasi tapi juga untuk mencapai target pembangunan,” jelasnya.

Memang ia mengakui dulu pengawasan BP Batam sebagai pihak yang menerbitkan fatwa sangat lemah sehingga tata kota Batam sekarang kacau. Banyak lahan tidak dibangun sesuai peruntukannya. Namun ia menjamin kedepannya pengawasannya akan ditingkatkan dan koordinasi antar pemilik lahan lahan harus dibangun dengan baik sehingga pembangunan infrastruktur publik seperti drainase maupun jalan bisa tersinkronisasi dengan baik. (leo)

Update