Kamis, 25 April 2024

Jaksa Tetapkan Irwan Tersangka Korupsi

Berita Terkait

Irwan oknum PNS di lingkungan kecamatan Kundur digelandang ke rumah tahanan usai ditetapkan tersangka kasus pembangunan rumah suku Duane. F Imam Sukarno/batampos.

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun di Kundur, menetapkan Irwan oknum PNS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat (KAT), pembangunan rumah suku Duane Kelurahan Tanjungbatu, Kecamatan Kundur.

Dalam program ini Pemerintah Provinsi Kepri, Kabupaten Karimun, dan CSR PT Timah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,4 miliar untuk pembangunan 75 unit rumah suku Duane. Namun, pengerjaan pembangunan rumah suku Duane tersebut, dinilai belum selesai. Setelah melewati masa pemeriksaan, tersangka IR diduga melakukan tindak korupsi sebesar Rp447,818,414.

Penetapan status tersangka disampaikan Kacabjari Kundur Filpan FD. Laia, di kantor Kacabjari jalan A.Yani Tanjungbatu, Kamis (13/4) kemarin.

Kasus ini bermula adanya informasi masyarakat tidak selesainya pembangunan rumah suku Duane oleh penerima hibah yakni Irwan. Hasil penyidikan dari belanja hibah dari APBD provinsi Kepri 2013 dan 2015, bantuan sosial dari APBD Karimun 2014, program CSR dari PT Timah (Tbk) 2014 kepada Ikatan Keluarga Duane. Bantuan dana yang diberikan sudah 100 persen, namun kenyataan di pembangunan rumah belum selesai.

“Hari ini Irwan penerima hibah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan Karimun. Alasan penahanan tersangka Irwan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan,” tegas Filpan.

Lebih lanjut dikatakan Irwan didakwa dengan pasal 2 primer subsidenya pasal 3 UU 31 tahun 1999 jonto pasal 18 undang-udang korupsi junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman terberat 20 tahun sampai seumur hidup.

Sebagai barang bukti Cabjari Kundur berhasil kumpulkan buku tabungan atas nama Ikatan Keluarga Duane (IKD) sebagi rekening masuk dari dana hibah. Selanjunta Irwan menarik uang hibah, dan memindahkan ke nomor rekening pribadinya. Selain itu juga didapati satu ponsel sebagai alat komunikasi pemindahan uang dan catatan uang, serta penyerahan uang dari seseorang sebagai tanda terima kasih kepada Irwan.

Ini bukti aliran dana yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Irwan dan aliran dana akan terus bertambah. Hasil dari ahli kontruksi maupun dari tim seluruh biaya bantuan yang belum selesai dikerjakan yakni Provinsi Kepri 10 unit, Pemkab Karimun 2 unit, dan PT. Timah 8 unit.

Selain belum dikerjakan rumah yang dikerjakan tidak sesuai dengan RAB sesuai dengan yang dibuat konsultan perencana sehingga ada pengurangan volume. Hasil penghitungan yang masuk ke nomor rekening ikatan keluarga suku Duane dan naskah hibah sekitar Rp 2,4 miliar dari 2013.

Kepada Batam Pos Irwan mengaku pasrah dengan kasus yang dihadapinya dan akan bertanggungjawab. Ditanya besarnya dana yang dikorupsi dan untuk apa uangnya dengan senyum Irwan menjawab semua sudah dijelaskan dalam berita acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik.

“Saya sudah sampaikan semua kepada jaksa penyidik, saat ini saya fukos menghadapi kasus ini dan menjaga kesehatan,” ujar IR. (ims)

 

Update