Jumat, 29 Maret 2024

Jaksa Bidik Tersangka Lain

Berita Terkait

Kacabjari Kundur Filpan FD Laia tengah saat menunjukan barang bukti uang Rp 1 juta yang diterima tersangka Irwan sebagai rasa terimakasih. F. Imam Soekarno/batampos.

batampos.co.id – Kepala cabang kejaksaan negeri (Kacabjari) Karimun di Kundur Filpan Fajar Darmawan Laia terus memburu keterlibatan tersangka lain dalam kasus tindak pindana korupsi program pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat (KAT), pembangunan rumah suku Duane kelurahan Tanjungbatu kota kecamatan Kundur.

“Tidak mungkin kasus ini hanya dilakukan satu orang saja, sehingga ada pihak-pihak lain yang harus bertanggungjawab, penetapan tersangka lain akan dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan. Saat ini kami sudah memeriksa 58 orang saksi dan 18 orang saksi di antaranya ditingkat penyidikan,” tegas Filpan, Sabtu (15/4)

Penetapan tersangka lain ungkap Filpan akan dilakukan usai proses penyelidikan dan penyidikan. Saat ini jaksa telah telah memeriksa 58 orang saksi dan 18 orang saksi diantaranya di tingkat penyidikan.

Mengenai masih adanya sejumlah pejabat di Karimun yang terlibat dalam kasus ini, Filpan mengatakan pihaknya masih bekerja dan mendalami hal itu. Sejauh ini sejumlah pihak sudah diperiksa.

Dana yang diduga dikorupsi dari bantuan Pemkab karimun, Pemprov Kepri dan CSR PT Timah ini totalnya mencapai Rp 447 juta lebih. (ims)

Update