Jumat, 29 Maret 2024

Jual Elektronik Tak Berlogo SNI, Penjara 5 Tahun

Berita Terkait

Pemkab Karimun Adakan Wirid Bulanan

Diskon Dicabut, Tiket Dumai Line Tak Ada Kenaikan

batampos.co.id – Barang elektronik tak berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI) marak dijual bebas di Kabupaten Bintan. Bahkan jumlah elektronik buatan Cina yang didagangkan sangat menjamur di seluruh toko dan swalayan.

“Harganya murah. Kualitasnya tak kalah dengan produk lainnya. Sehingga banyak pelaku usaha yang menjualnya,” ujar Reni salah satu pedagang elektronik di Tanjunguban, Minggu (16/4).

Dikatakan ibu dua anak ini, menjual elektronik buatan Cina sangat menggiurkan. Sebab modal yang dikeluarkannya untuk membeli produk Cina sangat minim tetapi peminatnya sangat banyak. Sehingga banyak dagangannya yang laris terjual.

“Apalagi menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Pastinya banyak yang menguber eletronik buatan Cina ketimbang lainnya. Karena lebih banyak modelnya dan harganya bisa dijangkau semua kalangan,” jelasnya.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Bintan, Setia Kurniawan menegaskan kepada pedagang yang menjual barang tak dilengkapi logo SNI maka akan diancam Undang-Undang (UU) Perdagangan Nomor 7 tahun 2014.

“Jika tertangkap basah akan kami kenakan Pasal 113. Sanksinya bagi pelaku usaha baik importir dan distributor hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegasnya.

Barang berlogo SNI itu, kata pria yang disapa Iwan telah diberlakukan secara wajib di Indonesia. Bahkan kewajiban mematuhi SNI diatur dalam Pasal 57 yaitu pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI.

Agar barang tak berlogo SNI itu dapat diketahui keberadaannya, sambung Iwan, diminta kepada masyarakat untuk bersikap aktif dalam mengecek barang sebelum membeli. Jika mendapati ada produk yang tidak SNI ataupun kadaluarsa laporkan langsung ke instansinya.

“Kami akan lakukan razia secara terus menerus ke seluruh toko dan swalayan. Jika ada yang jual barang tak SNI. Maka harus terima dikenakan sanksinya,” ungkapnya. (ary)

Update