Rabu, 24 April 2024

Panti Pijat Diduga Dijadikan Tempat Prostitusi

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menutup panti pijat (massage) yang diduga beroperasi sebagai tempat prostitusi.

Kepala bidang (Kabid) Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non Perizinan BPM-PTSP, Agus Haryono, mengatakan rencana penutupan panti pijat yang diduga menyalahi izin operasional tersebut, dikarenakan pihaknya sering menerima laporan dari masyarakat bahwa tempat itu juga mengoperasikan prostitusi terselebung.

“Jika memang terbukti bermasalah akan kami tutup. Untuk proses hukumnya diserahkan kepada pihak berwajib. Karena bukan kewenangan kami. Untuk penertibannya kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait lainnya,”ujar Agus, Minggu (16/4).

Dikatakan Agus sesuai data yang ada dipihaknya. Ada puluhan panti pijat yang tersebar di Tanjungpinang. Dari sekian banyak, panti pijat tersebut banyak yang belum memiliki izin.

“Sepengetahuan kami, panti pijat yang menyediakan layanan esek-esek itu ada tulisannya panti pijat tradisional. Saat kami hendak turun dan bertindak, informasinya bocor. Jadi pas turun tidak ditemukan dan tidak bisa kami tutup,” kata Agus.

Sementara itu, saat ditanya pengawasan terhadap panti pijat tersebut, Agus menyebutkan pengawasan bukan tanggung jawab pihaknya. Melainkan diserahkan kepada pihak instansi yang memberikan rekomendasi dan perangkat RT/RW setempat, serta Satpol PP Pemko Tanjungpinang.

“Kami juga kesulitan untuk membedakan panti pijat yang diduga sebagai tempat prostitusi terselubung,”ucapnya.

Sedangkan untuk pemberian izin, sambung Agus, BPM-PTSP hanya memberikan izin secara administrasi sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Pariwisata, RT, RW dan Kelurahan setempat.

“Untuk itu kami meminta kepada semua pihak agar melaporkan dan memberikan informasi terkait panti pijat yang dijadikan sebagai tempat prostitusi,”sebut Agus.(ias)

Update