Sabtu, 20 April 2024

Penyalur TKI Jadi Tersangka Penjualan Manusia

Berita Terkait

batampos.co.id – Tani Yunani, penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang diamankan Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang, di kampung Simpangan, kilometer 16, Toapaya Selatan, ditetapkan sebagai tersangka human trafficking atau penjualan manusia oleh Polres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, membenarkan jika wanita yang diketahui sebagai pengatur tenaga kerja keluar negeri itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan juga saksi lainnya dan bukti yang ditemukan,”ujar Joko, Minggu (16/4).

Meski baru menetapkan satu tersangka, kata Joko, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus penjualan orang ini. Sebab, pendalaman masih dilakukan oleh pihaknya.

“Ini juga masih pendalaman, dengan melakukan pemeriksaan terhadap para korban untuk mengetahui keterlibatan pihak lain,”kata Joko.

Diterangkan Joko, pihaknya tidak akan memberi ampun terhadap oknum yang sengaja memanfaatkan manusia untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara menjual jasanya sebagai TKI keluar negeri.

“Akan kami tindak tegas siapa. Untuk perkembangan kasus ini akan saya sampaikan selanjutnya,”pungkas Joko.

Seperti diketahui sebelumnya, jajaran Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang, menangkap TY, 41, penampung Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di Kampung Simpangan, kilometer 16, Toapaya Selatan, Senin (10/4) sore. Saat ditangkap, petugas juga menemukan empat orang calon TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu perempuan yang hendak dipekerjakan keluar negeri.

Penangkapan terhadap wanita yang berprofesi sebagai penyalur TKI tersebut dilakukan petugas berdasarkan laporan dari keluarga keempat orang calon TKI ke Polda NTT. Yang mana selanjutnya berkoordinasi dengan Polda Kepri. Karena sesuai dengan daftar penumpang di maskapai penerbangan, keempat calon TKI itu terbang ke Batam. Adapun inisial, keempat calon TKI itu diantaranya, OM, 18, PB, 20, AL, 43, dan MB, 24.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, mengatakan penangkapan dilakukan pihaknya berdasarkan perintah dari Polda Kepri. Yang mana pihaknya bersama subdit Reskrim Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.

“Penangkapan langsung dirumah penyalurnya. Saat penangkapan kami juga mendapati empat orang calon TKI asal NTT,”ujar Joko Bintoro.

Mendapat perintah itu, ?Anggota Sat Reskrim bersama anggota Subdit Reskrim Polda Kepri langsung mendatangi rumah tersangka dan memang benar ada 4 orang calon TKI Ilegal dirumah tersangka yang berasal dari Wakrame Provinsi NTT.

Dikatakan Joko, keempat calon TKI tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan tidak resmi (tikus, red). Sebab, mereka tidak memiliki kelengkapan administrasi untuk bekerja.

“Ini masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk penyalur, keempat calon TKI dan barang bukti kami amankan ke Polres dulu dan lakukan penyelidikan lebih dalam,”pungkas Joko.(ias)

Update