Sabtu, 20 April 2024

Wilayah Bukit Bestari Zona Merah Peredaran Narkoba

Berita Terkait

batampos.co.id – Wilayah Kecamatan Bukit Bestari, merupakan wilayah rawan dan sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Hal ini terungkap dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, selama bulan Januari hingga Maret 2017.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, melalui Kasat Narkoba AKP Ricky Firmansyah, mengatakan selama tiga bulan tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 26 orang tersangka dari 17 pengungkapan narkoba di Tanjungpinang yang terdiri dari 23 orang pria dan tiga orang wanita.

”Dari 26 orang yang ditangkap tersebut, terdapat salah satunya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Satpol PP Tanjungpinang,”ujar Ricky, kemarin.

Dikatakan Ricky, dari pengungkapan yang dilakukan pihaknya. Wilayah Kecamatan Bukit Bestari merupakan zona merah atau lokasi yang sering menjadi tempat terjadinya transaksi dan penggunaan narkoba.

”Dari pengungkapan yang kami lakukan, barang bukti yang paling banyak kami sita yakni narkotika jenis sabu sekitar 30 gram, disusul ganja dan pil ekstasi 13 butir. Sabu dan ganja nitu dari oknum PNS tersebut,”kata Ricky.

Diterangkan Ricky, dari 26 orang tersangka yang diamankan. Sebagian proses hukumnya sudah dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Para tersangka ini dikenakan pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk membantu memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kami. Karena pemberantasan narkoba merupakan tugas kami,”pungkasnya.(ias)

Update