Sabtu, 20 April 2024

43 CPNS Bidan Masih Proses Verifikasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Nasib 43 Pegawai Tidak Tetap (PTT) tenaga Kesehatan (bidan) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Bintan Februari lalu belum ada kejelasan.

Pasalnya semenjak status mereka beralih, Pemkab Bintan belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS dan juga belum membayarkan gaji mereka selama satu bulan.

“Udah sebulan kami diangkat. Dalam waktu segitu juga kami telah bekerja. Tapi nasib kami belum ada kejelasan karena sampai sekarang SK tak diberikan dan gajipun belum dibayar,” ujar Ayu, salah satu tenaga kesahatan yang mengabdi disalah satu puskesmas di Bintan ketika diwawancarai di Kijang, Senin (17/4).

Diceritakannya, Kemenkes telah menyerahkan Dokumen Penetapan Kebutuhan dan Hasil Seleksi Aparatur Sipil Negara (DPKHSASN) kepada Pemkab Bintan di Balai Kartini, Jakarta Selatan (Jaksel) 21 Februari lalu. Dokumen itu berisikan jumlah PTT Kemenkes yang diangkat menjadi CPNS yang selanjutnya akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bintan.

Setelah itu, kata Ayu pada 28 Februari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bintan mengumukan sebanyak 43 PTT akan diangkat sebagai CPNS Pemkab Bintan. Kemudian, 10 Maret seluruh PTT diminta menyerahkan segala persyaratan untukmengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP).

Setelah persyaratan dikumpulkan, BKPP Bintan akan menyerahkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“BKPP janjikan SK dan NIP 43 tenaga kesehatan itu akan diterbitkan pada April ini juga. Namun sampai sekarang tak ada kabar. Baik itu dari BKPP Bintan maupun BKN,” bebernya.

Meskipun belum ada kejelasan terhadap status kepegawaian dan pembayaran gajinya, kata Ayu sebanyak 43 tenaga kesehatan tersebut tetap menjalankan tugasnya dengan baik di 15 puskesmas se Kabupaten Bintan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan di Kijang.

“Setidaknya ada kabar baiklah tentang status kami. Jadi kamipun tetap semangat menjalankan tugas. Tapi kalau begini terus modal kami yang habis untuk transportasi kesana sini,” tegasnya.

Kepala BKPP Bintan, Irma Annisa mengatakan seluruh berkas 43 bidan sudah diserahkan ke dinasnya. Mulai dari surat pernyataan tidak akan pindah ke daerah lain sebelum masa kerjanya lima tahun dan surat lainnya.

“Berkas mereka sudah lengkap semua. Kami juga sudah menyerahkannya ke BKN. Mungkin BKN masih lakukan proses verifikasinya,” katanya.

Ditanya keterlambatan penerbitan SK CPNS dan gaji perbulanan tenaga kesehatan tersebut, Irma mengaku masih menunggu informasi dari Kantor Registrasi (Kanreg) BKN. Jika SK dan NIP mereka sudah diserahkan dari BKN ke dinasnya maka gajinya akan dibayarkan.

“Kami minta mereka bersabar. Gaji tetap akan dibayarkan dan biasanya pembayarannya itu dirapel. Tergantung Terhitung Mulai Tahun (TMT) SK merekalah,” ungkapnya. (ary)

Update