Rabu, 24 April 2024

Cabuli Kekasih, Bocah 14 Tahun Divonis 30 Bulan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id– Meski berusia dibawah umur, RL, 14, nekad mencabuli pacarnya SA, 15. Perbuatan itu mengantarkan RL menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, sejak awal April lalu.

Dalam perkaranya, terdakwa dan SA yang sedang dilanda asmara ini mengaku ‘kebablasan’ dalam pacaran. Terdakwa mengajak SA ke lapangan PT Marcopolo Shipyard, Sagulung, Maret 2017 sekira pukul 01.00 dini hari untuk berhubungan badan.

Korban, SA sempat menanyakan bagaimana jika perbuatan itu menyebabkan hamil, dan terdakwa mengatakan bersedia untuk bertanggungjawab. Namun setelah itu, SA mengalami sakit di area kemaluannya hingga harus dibawa ke RS Embung Fatimah.

Dari hasil visum et repertum oleh dr.Mila Kurnia Putri disimpulkan, korban mengalami robekan dalam hingga ke dasar alat kelaminnya. Dari kesimpulan itu, terdakwa di dakwa dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Terdakwa kemudian divonis dua tahun dan enam bulan atau 30 bulan penjara, oleh hakim tunggal Redite Ike, di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/4). “Terdakwa terbukti melanggar hukum sesuai pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Redite.

Selain penjara, terdakwa dikenakan membayar denda Rp 60 juta subsider tiga bulan latihan kerja di tempatnya ditahan, Rutan anak, Baloi. Putusan itu dijatuhkan sama dengan tuntutan JPU Mega. baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima dengan putusan tersebut. (nji)

Update