Rabu, 24 April 2024

Ditetapkan Tersangka, Oknum Pejabat BPN Pasrah

Berita Terkait

batampos.co.id – JR, oknum pejabat BPN kanwil Kepri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjungpinang, karena melakukan pungli terhadap warga yang mengurus sertifikat tanah, mengaku pasrah dan siap menjalani proses hukum yang menjeratnya.

“Iya, pasrah aja lagi. Mau bagaimana, udah resiko saya kan,”ujar JR, ketika dikonfirmasi, Senin (17/4).

Dikatakan JR, meski dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tanjungpinang. Namun, dirinya belum mendapat surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Belum ada surat panggilan. Kalau memang nanti dipanggil dan saya tidak sibuk. Saya pasti akan datang,”kata JR.

Sementara itu Kepala Kanwil BPN Kepri, Syafriman dikonfirmasi terkait penetapan tersangka terhadap oknum pejabatnya mengaku sudah mendengar hal tersebut. Namun, pihaknya belum menerima surat Pemberitahuan dari pihak Kepolisian.

“Saya sudah dengar itu, tapi belum ada pemberitahuan secara resmi ataupun melalui surat,”ujar Syafriman.

Saat ditanya apakah akan memberikan bantuan hukum terhadap oknum pejabatnya tersebut, Syafriman menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum. Sebab, BPN telah menjalin kerjasama dengan Polri untuk Pemberantasan mafia tanah, penyelesaian sengketa dan legalisasi serta Saber Pungli.

“Saya dengar oknum itu jadi tersangka dari koran. Yang jelas Kanwil tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap dia,”ucapnya.

Seperti diketahui, Setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang cukup lama. Polres Tanjungpinang, akhirnya menetapkan JR, mantan Plh Kasi Pengukuran dan pemetaan di BPN Kota Tanjungpinang, sebagai tersangka atas kasus dugaan pungli terhadap pemohon yang mengurus sertifikat tanah.
Penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dibarengi dengan dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Tipikor Satreskrim ke Kejari Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro belum lama ini, membenarkan jika pihaknya telah menaikkan dugaan pungli yang dilakukan pejabat Kanwil BPN Provinsi Kepri dari Penyelidikan ke Penyidikan. Namun, ia belum mau menjelaskan secara gamblang tentang proses selanjutnya.

“Iya itu sudah naik ke penyidikan. Nanti akan kami ekspose dan akan saya sampaikan semuanya,”ujar Joko, Kamis (6/4) sore.

Terungkapnya dugaan pungli yang dilakukan pejabat BPN tersebut berawal ketika salah seorang warga yakni Diko, 24, yang mengurus penerbitan empat sertifikat tanah milik keluarganya ke BPN Tanjungpinang dengan luas tanah, 10 ribu meter persegi, 6.000 meter persegi, 5.000 meter persegi dan 3.000 meter persegi yang terletak di Sungai Sudip, Kelurahan batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Pas terbit peta bidang, dia minta uang Rp 6 juta. Tapi kami tidak ada uang sebanyak itu. Saya bilang kalau Rp 3 juta, dan dia langsung suruh transfer ke rekeningnya. Alasannya itu untuk penandatangan peta bidang yang sudah terbit,” ujar Diko belum lama ini.

Sementara itu oknum pejabat tersebut JR, membantah telah meminta uang kepada warga yang mengurus sertifikat tanah. Ia berdalih bahwa uang Rp 3 juta yang diterimanya itu merupakan ucapan terima kasih dari pemohon karena dirinya telah menyelesaikan berkas yang diurus.

“Istilahnya uang yang saya terima itu, uang capeklah. Uang itu ditransfer ke rekening BNI milik saya oleh pemohon,” ujar JR, beberapa waktu lalu.(ias)

Update