Jumat, 19 April 2024

Kajati Berencana Panggil Mantan Walikota Batam

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Perkara tindak pidana korupsi dana insentif Taman Pendidikan Alquran (TPQ) 2011-2012 yang telah memvonis tiga terdakwa sebelumnya, kini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Pasalnya dalam persidangan tiga terdakwa itu yakni Jamiat, Junaidi dan Abdul Somad yang merugikan negara hampir Rp 4 miliar tersebut turut menyeret nama pejabat Batam lainnya yang diduga ikut terlibat.

Adalah mantan walikota Batam Ahmad Dahlan, Agus Sahiman, dan Maaz Ismail.

Dalam kesempatan kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Yunan ke Batam, mengaku pihaknya memang akan menindaklanjuti perkara yang memakai dana bansos dari APBD Batam itu hingga tuntas.

“Menunggu waktu,” ujarnya, kemarin.

Dari beberapa nama yang sudah menjadi bidikan pihaknya, Kajati menyebutkan saat ini masih belum dapat dilakukan penyidikan akibat belum keluarnya salinan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, atas banding jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan yang dijatuhkan ke tiga terdakwa.

Diketahui, tiga terdakwa Jamiat, Junaidi dan Abdul Somad telah divonis berbeda, Rabu (15/3) lalu. Jamiat dan Abdul Somad divonis tiga tahun, dan Junaidi divonis satu tahun dan enam bulan penjara. Sementara, JPU Andre menuntut ketiga terdakwa masing-masing enam tahun penjara. Atas putusan tersebut, pihak Kejati menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau, Pekanbaru.

“Memori bandingnya sudah dikirim. Tinggal menunggu salinan putusan berikutnya saja lagi,” ucap Yunan yang ikut mendampingi sosialisasi dari Kejagung terkait TP4D, di Pemko Batam. (nji)

Update