Jumat, 19 April 2024

Barang Tak Bisa Langsung Dibawa ke Toko

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Batam Segera Miliki Premium Outlet

batampos.co.id – Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Natuna Iskandar DJ menegaskan, pedagang wajib memuat barang ke gudang setelah bongkar muat dari kapal.

Hal ini kata Iskandar, kondisi arus kendaraan angkut barang sudah tidak beraturan dan menyebabkan keterlambatan proses bongkar muat.

“Kami akan koordinasikan dengan pedagang dan syahbandar. Bongkar muat sekarang perlu diatur supaya lebih cepat,” kata Iskandar, kemarin.

Diakuinya, saat ini bongkar muat barang dari kapal bisa selama tiga hari. Disebabkan dari kapal, barang langsung dibawa ke toko. Sementara kapal barang yang lain harus antre merapat.

“Sekarang barang dari kapal harus langsung dimuat ke gudang. Baru diangkut ke toko. Jadi bongkar muat lebih cepat, tidak harus tunggu ber hari -hari,” ujar Iskandar.

Proses bongkar muat di kapal katanya, juga menyebabkan putusnya stok barang di toko. Karena harus antrean hingga satu minggu. Belum lagi antrean kendaraan barang di jalur masuk pelabuhan.

“Sebenarnya kami sudah memberikan saran ini kepada pedagang, agar mereka menempatkan barang di gudang sebelum diangkut ke toko. Tapi saran ini belum bisa diterima pedagang dengan alasan yang cukup subyektif. Tapi apapun ceritanya, kegiatan pelabuhan harus ditata ulang,” tegasnya.(arn)

Update