Jumat, 29 Maret 2024

Pencabul Anak Tiri Ini Dituntut Delapan Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Hendrikus Bria (40), terdakwa yang tega mencabuli anak tirinya, sebut saja Mawar, 12, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dani K Daulay, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (17/4).

Dalam tuntutannya JPU, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk itu selain menuntut agar terdakwa dihukum delapan tahun penjara. Kami juga memberikan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,”ujar JPU.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, M Anut, menyatakan akan mengajukan Pledoi (pembelaan) secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan JPU dan tanggapan terdakwa. Majelis hakim yang diketuai Purwaningsih didampingi hakim anggota Guntur Kurniawan dan Santonius Tambunan. Menunda sidang satu pekan dengan agenda mendengarkan pledoi yang akan dibacakan terdakwa.

Perbuatan pencabulan itu sendiri berawal ketika, terdakwa yang melihat korban sedang duduk. Kemudian mengajak untuk mencari kayu bakar. Sebab, kayu bakar yang ada dirumahnya habis. Korban yang menuruti perintah terdakwa kemudian mencari kayu bakar di hutan, Kampung Karang Anom, Toapaya Asri, pada Minggu (1/1) lalu.

Sesampainya di semak-semak, terdakwa kemudian memanggil korban yang saat itu berjarak dua meter darinya. Menyuruh dengan nada membentak agar korban membuka celananya. Korban yang ketakutan, menuruti perkataan terdakwa dengan menurunkan celana yang dipakainya. Setelah itu terdakwa menyuruh korban terlentang di atas rumput dan mencabulinya.(ias)

Update