Jumat, 19 April 2024

Walikota Batam Minta Gedung Sumatera Promotion Center Diserahkan ke Pemko

Berita Terkait

foto: suprizal tanjung / batampos

batampos.co.id – Walikota Batam Muhammad Rudi menyatakan kesanggupan jika mal pelayanan publik yang dicanangkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dikelola Pemerintah Kota (Pemko).

Namun demikian, Rudi mengajukan keinginan agar gedung Sumatera Promotion Centre (SPC) yang kelak jadi tempat mall diserahkan ke Pemko Batam.

“Kami sih siap, tapi gedung itu serahkan ke kami supaya kami desain sebagus mungkin,” kata dia, Senin (17/4) siang.

Dia mengatakan, pihaknya meminta bantuan Menpan RB Asman Abnur agar membicarakan keinginan Pemko Batam tersebut ke menteri lain yang membawahi lembaga dan pemerintah daerah pemilik aset gedung SPC.

Untuk diketahui, selain Pemko Batam gedung SPC juga merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Melalui Menpan bisa bicara ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri) agar meminta Pemprov Riau serahkan gedung itu ke kami. Juga  ke Menteri Keuangan memerintah BP Batam untuk diserahkan ke kami. Kalau mereka sepakat, selesai urusannya,” ucap Rudi.

Sementara itu, Menpan RB Asman Abnur mengatakan pihkanya serta Pemko Batam juga BP Batam telah menyepakati akan ada tempat pelayanan publik di Batam atau mal pelayanan publik yang akan dilakukan di SPC. Ke depan siapa pengelola, Asman mengaku masih dalam pembicaraan.

“Kami lagi bentuk kelembagaannya dan sistem pengelolaannya, sistem koordinasinya sedang kami design,” terang Asman.

Dia mengatakan, mall pelayanan publik di Batam ini akan jadi pilot project. Di mall ini segala sesuatu yang berkaitan dengan layanan publik akan dilakukan dalam satu tempat atau gedung.

“Seluruh pelayanan publik nyatu di situ, bukan hanya perizinan Pemko dan BP. Imigrasi, izin dibawah Kementrian Agama (Kemenag) Batam, sertifikat tanah, samsat juga pajak semuanya di situ,” terang dia. (cr13)

Update