Kamis, 25 April 2024

Polda Kepri Berlakukan Tilang Elektronik

Berita Terkait

batampos.co.id – Polda Kepri berlakukan E-Tilang mulai Selasa (18/4), sistim ini memungkinkan para pelanggar lalu lintas tak menghadiri sidang tindak pidana ringan (Tipiring) setiap Jumat. Sistim ini juga menghindarkan terjadinya pungli saat pelanggaran lalu lintas.

“Dendanya itu ditransfer melalui bank,” kata Wadirlantas Polda Kepri AKBP Widiyanto, Selasa (18/4).

Secara umum ia menjabarkan proses E-Tilang tersebut. Saat di jalan terjadi pelanggaran lalulintas, petugas kepolisian menilang pengendara itu. Pengendara tak lagi diberikan surat tilang, untuk menghadiri sidang Tipiring.

Polisi memasukan kesalahan-kesalahan pengendara dalam aplikasi khusus E-Tilang. Dari aplikasi ini akan keluar besaran tilang yang harus dibayar pengendara. Setelah itu pengendara diminta untuk menyetorkan sejumlah uang ke bank yang sudah ditunjuk, untuk membayar denda tilang. Dan kembali lagi ke petugas kepolisian menujukan bukti pembayaran.

Setelah si pengendara bisa kembali beraktivitas lagi. “Dan tak perlu ikut sidang, jadi dendanya sudah dititipkan,” ucap Widiyanto.

Namun besaran pasti denda itu, kata Widi tetap ditentukan oleh hakim. Hanya saat sidang si pengendara diwakilkan saja, agar tak menganggu aktivitas mereka. “Kalau ternyata putusan hakim dendanya lebih rendah, maka uang denda pengendara akan dikembalikan ke rekening saat transfer denda,” ujarnya.

Widiyanto menegaskan lagi bahwa besaran denda saat penilangan hanya berupa penaksiran saja. “Denda sebenarnya tetap hakim yang menentukan,” tuturnya.

ilustrasi

Walau E-Tilang diberlakukan, Widiyanto berharap masyarkat agar tetap mematuhi peraturan lalulintas. Karena aturan ini dibuat untuk melindungi masyarkat dari segala hal macam bahaya saat berkendara.

Aturan ini dibuat untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas. “Tetap perhatikan tata cara berlalu-lintas yang baik dan benar,” ujarnya.

Dan untuk petugas kepolisian, ia juga meminta untuk bertindak bertugas sesuai dengan SOP yang ada. Sehingga dapat mengamalkan cita-cita Kapolri, polisi bersih dari KKN. (ska)

Update