Jumat, 19 April 2024

Absensi Elektronik Terobosan Maju

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Komisi II DPRD Kepri, Iskandarsyah menilai penerapan absensi sistem elektronik atau fingerprint merupakan terobosan yang hebat. Menurutnya dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) No 6 Tahun 2017 tentang kedisiplinan pegawai sudah tepat.

“Melalui sistem ini, kita bisa meningkatkan kedisiplinan pegawai. Jadi harus sama-sama kita dukung penerapannya. Meskipun ada beberapa perbaikan yang harus disempurnakan terkait petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaanya,” ujar Iskandarsyah menjawab pertanyaan Batam Pos, Rabu (19/4) di Tanjungpinang.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan, untuk menerapkan kebijakan ini supaya bisa berjalan maksimal memang perlu dukungan dari semua Aparatur Sipil Negara (ASN). Masih kata Iskandar, untuk pelaksanaanya harus ada pengecualian bagi ASN yang mendapat tugas luar daerah.

“Gejolaknya terjadi, lantaran belum jelas penerapan tersebut. Sehingga apabila sudah dilengkapi, saya pikir tidak perlu dipersoalkan lagi,” jelasnya.

Ditambahkannya, melalui sistem kerja seperti inilah, ASN bisa menunjukan kinerja mereka dengan sebaik-baiknya. Sehingga pemerintah bisa memberikan reward ataupun funishment. Lebih lanjut katanya, pemikiran harus jauh kedepan.

“Kita harus melihat dari sisi positifnya. Tentu apa-apa yang belum lengkap, dilengkapi lagi. Saya melihat kebijakan ini adalah untuk kebaikan bersama,” tutupnya.

Sebelumnya, Sekda Kepri. Arif Fadilah mengatakan diberlakukannya Pergub Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kedisiplinan telah memberikan dampak yang signifikan bagi kinerja ASN di lingkungan Pemprov Kepri. Ia mengklaim tingkat kehadilan sudah mencapai 85 persen.

“Apa-apa yang kurang masih kita evaluasi. Karena sekarang ini masih dalam proses uji coba. Tentu akan kita sempurnakan lagi aturannya seperti apa,” ujar Arif Fadilah.(jpg)

Update