Sabtu, 20 April 2024

BPKAD Dapat Tunjangan Berlipat

Berita Terkait

batampos.co.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri, AS menyebutkan ada kebijakan keliru yang terjadi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri. Yakni pemberian tunjangan yang tidak lazim, karena tidak terjadi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain.

“Semua ASN di BPKAD mendapatkan tunjangan yang tidak lazim, diluar gaji dan tunjangan prestasi yang sah,” ujar AS, Kamis (20/4) di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang.

Masih kata AS, honor maupun Tenaga Harian Lepas (THL) juga mendapatkan jatah. Ditegaskannya, persoalan ini menjadi tanda tanya besar. Karena tidak ada dasar hukumnya untuk pemberian tunjangan tersebut. Sedangkan OPD yang lain tidak diberlakukan uang lembur.

“Ketika ada uang lembur maka itu digunakan khusus untuk orang-orang sekretariat. Padahal sebenarnya lembur merupakan bagian dari setiap pegawai yang mengerjakan kegiatan di OPD,” paparnya.

Terkait persoalan ini, Kepala BPKAD Provinsi Kepri, Andri Rizal belum bisa dikonfirmasi. Terpisah, salah satu kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri membenarkan persoalan ini menjadi gejolak ditengah-tengah ASN yang ada di lingkungan OPD.

“Tunjangan tersebut hanya ada di OPD BPKAD saja. Sudah pasti, kebijakan ini mengundang reakasi tentunya dari ASN-ASN yang berada di OPD yang lain,” ujarnya.

Belum lama ini, Anggota Komisi I DPRD Kepri, Ruslan Kasbulatov dengan lantang mengatakan, Pemprov Kepri jangan sembarangan membuat aturan kalau tidak jelas juklak dan juknisnya. Persoalan-persoalan yang terjadi, seperti kebijakan fingerprint dan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) harusnya menjadi media evaluasi.

“Harus bijak dalam membuat kebijakan. Jangan demi kepentingan, aturan yang ada diabaikan,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.(jpg)

Update