Kamis, 28 Maret 2024

DPR RI Dukung BP Cabut Lahan Telantar

Berita Terkait

batampos.co.id – Meskipun sejumlah anggota Komisi VI DPR RI meminta usulan kenaikan gaji pimpinan BP Batam, namun mereka tetap mendukung berbagai upaya BP membereskan persoalan lahan di Batam.

Salah satunya soal pencabutan izin alokasi lahan-lahan yang dibiarkan terlantar tak dibangun oleh pemiliknya. Anggota Komisi VI setuju keberadaan lahan-lahan terlantar itu ikut menambah lesu perekonomian Batam.

“Kesimpulannya, DPR RI dukung pencabutan lahan terlantar,” ujar Deputi II BP Batam, Junino Tjahja di kantor BP Batam setelah pertemuan dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (20/4).

Tak hanya bertemu dengan BP Batam, anggota Komisi VI DPR RI juga menggelar pertemuan dengan Wali Kota Batam dan jajarannya. Pertemuan tersebut juga dihadiri Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Wali Kota Batam Rudi, dan sejumlah pejabat lainnya.

Dalam pertemuan itu, Junino menjelaskan bahwa pihaknya memberikan pemaparan mengenai kondisi Batam saat ini. Potensi ekonomi yang mampu diraup tidak bisa dimaksimalkan karena Batam kekurangan lahan. Salah satu penyebabnya keberadaan lahan terlantar yang tak kunjung dibangun.

Selain mendukung pencabutan lahan tidur, pertemuan tersebut juga membahas mengenai tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan BP Batam. Junino menilai bahwa tumpang tindih itu bisa diselesaikan oleh pemerintah pusat.

“Lebih ke arah bagaimana memberikan solusi mengenai kewenangan,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro mengatakan dalam pertemuan ini pihaknya menjelaskan berbagai langkah yang mereka lakukan dalam membenahi Batam.

“Ada pertanyaan mengenai masalah lahan dan pelabuhan maka kami jelaskan. Soal perizinan juga,” jelasnya.

Di pelabuhan, BP Batam mencoba melakukan penegakan hukum untuk meningkatkan pendapatan. Kemudian di lahan, mereka mencoba menerapkan sistem online untuk penataan administrasi.

Ketua Komisi VI DPR RI, Teguh Juwarno juga mendukung BP Batam dan akan berupaya menyelesaikan persoalan Batam secara menyeluruh.

“Memang diperlukan ketegasan dari pemerintah pusat untuk selesaikan persoalan ini,” jelasnya.

Ia juga melihat BP Batam sudah melakukan upaya pembenahan. “Pembenahan akan kita dorong untuk hidup sehingga kinerja akan terus diperbaiki. Misalnya soal pendataan lahan yang amburadul,” katanya.

Sebelumnya Deputi III BP Batam Eko Santoso Budianto menyebutkan, saat ini lahan yang belum dialokasikan tersisa 900 hektare. Jumlah yang sangat sedikit. Sementara, ada 7.719,73 Hektare lahan terlantar yang belum dibangun. BP Batam ingin memaksimalkan lahan terlantar tersebut agar tidak menganggu pembangunan ekonomi Batam.

BP Batam telah melakukan pemanggilan terhadap 174 pemilik 192 titik lahan-lahan terlantar di Batam. Dan setelah diverifikasi maka delapan titik telah dibatalkan alokasinya. Sembilan titik akan dibatalkan untuk kemudian direalokasikan kembali ke pemilik awal dan dua titik akan dibatalkan.

ilustrasi lahan. foto: dalil harahap / batampos

“11 titik tercatat sedang progres pembangunan seperti Putera Sawang Industri, Rexvin Putera Mandiri, Cakrawala Utama Mandiri, Bumi Abadi Tegar, dan lainnya,” jelas Eko.

Kemudian 13 titik tengah dalam proses perizinan, 76 titik sedang dalam tahap tindakan evaluasi kelanjutan. Tindakan evaluasi kelanjutan ini bermakna lahan tersebut tengah dalam tahapan SP 1 hingga SP3. Lalu 42 titik belum punya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan ini terkait dengan praktek mafia lahan, dimana banyak lahan hutan lindung maupun area DPCLS (daerah penting dalam cakupan luas bernilai strategis) yang tidak boleh dialokasikan malah diberikan ke pengusaha oleh oknum pejabat BP Batam.

Terakhir ada 24 titik lahan masih dalam tahap sengketa. Dengan kata lain ini bagian dari praktik konspirasi mafia lahan dimana oknum pejabat BP Batam memberikan Penetapan Lokasi (PL) kepada berbagai pihak untuk satu titik lahan atau dua titik lahan dengan koordinat yang saling tumpang tindih. Dan ini merupakan warisan para pejabat BP Batam yang terdahulu.

“Ini jadi masalah kami musti menentukan siapa pemiliknya. Harus ada yang mengalah dalam hal ini dengan konsekuensi kami balikkan UWTO sesuai dengan areal lahannya yang tumpang tindih,” katanya.

Untuk sembilan titik lahan terlantar yang direalokasikan, BP Batam menggunakan pencabutan berskala prioritas. Dengan kata lain, pemilik lahan terlantar awal harus menerima ketentuan lahannya akan dicabut. Namun mereka diberikan prioritas untuk mengajukan kembali permohonan pengalokasian lahan.

Syarat-syaratnya adalah mengajukan permohonan kembali dalam tempo 10 hari setelah pencabutan izin alokasi lahannya. Jika diterima BP batam maka harus bayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) selama setahun.

“Kemudian harus buat rencanan bisnis dalam kurun waktu 3 bulan. Jika kami anggap masuk akal harus membangun dalam tempo waktu 6 bulan. Kami akan mengawasinya,” jelasnya. (leo)

Update