Jumat, 29 Maret 2024

Komplotan Penjahat Asal Jakarta dan Pekanbaru Ditangkap

Berita Terkait

 

Tersangka komplotan pencuri yang diamankan di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (20/4). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Jajaran Polsek Tanjungpinang Barat, meringkus enam orang pelaku tindak kejahatan dengan pemberatan asal Jakarta dan Pekanbaru yang melakukan aksinya di tiga lokasi diwilayah Kecamatan Tanjungpinang Barat, belum lama ini.

Keenam tersangka yang terdiri dari lima orang pria dan satu wanita yakni Bachtiar, 35 (Jakarta), Handri Miswar, 39, (Jakarta), Hendrianto, 33, (Pekanbaru), Defriwaldi, 38, (Pekanbaru), dan Abdul Fatah Ami Putra, 27, (Pekanbaru), dan Amelia Ami Putri (Pekanbaru) yang merupakan istri dari Abdul Fatah.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, mengatakan keenam tersangka tersebut melakukan aksinya di tiga lokasi diantaranya rumah milik Go Iew Kheng di Jalan Nila nomor 67, di Gang Nila dan di Jalan Bhayangkara, Gang Tongkol. Yang mana aksi tersebut dilakukan mereka secara bersama-sama dengan berbagi tugas.

”Keenam orang itu, ditangkap di dua lokasi yakni Tanjungpinang dan Batam. Penangkapan terhadap tersangka kami lakukan setelah menerima laporan, diselidiki dan mengetahui keberadaan mereka,”ujar Joko, saat ekspose dikantornya, Kamis (20/4).

Dikatakan Joko, modus yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya yakni dengan mengincar rumah yang ditinggal kosong oleh pemiliknya. Yang mana masing-masing tersangka mempunyai peran yang beerbeda.

”Jadi mereka berenam itu berbagi tugas, ada yang pura-pura bertamu jika rumah yang ditarget tersebut ada pemiliknya didalam. Namun, jika tidak orang dirumah yang jadi targetnya, dua orang masuk kedalam , dua orang melihat situasi di lokasi dan dua orang lainnya menunggu rekannya di motor,”kata Joko.

Dari tangan tersangka, sambung Joko, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti yang merupakan hasil kejahatan dan yang digunakan saat menjalankan aksinya.

“Barang buktinya ada dua unit motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya, ada obeng pipih, satu kalung emas dan satu buah besi ulir serta beberapa barang lainnya yang kami sita,”terang Joko.

Akibat perbuatannya, terang Joko, empat tersangka yakni Bachtiar, Hendrianto, Abdul Fatah dan Defriwaldi dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 6 KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Sedangkan untuk tersangka Handri dijerat dengan pasal 363 KUHP junto pasal 56 junto pasal 480 KUHPidana. Untuk Amelia pasal dikenakan yakni Pasal 480 KUHPidana. Saat ini keenam tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang untuk proses selanjutnya,”pungkasJoko. (ias)

Update