Rabu, 24 April 2024

Polda Kepri Serahkan Pelaku Penggelapan Uang Muka Rumah ke Kejaksaan

Berita Terkait

 

Polisi menggiring Ameng.

batampos.co.id – Polisi tetapkan Ameng, Direktur PT Sere Trinitas Pratama (STP) sebagai tersangka kasus penggelapan uang muka konsumen perumahan Darussalam.

Pada Jumat (21/4) Ameng diserahkan pihak kepolisian ke kejaksaan negeri Batam.

Ameng diduga telah membuat nasib ratusan konsumen yang sudah bayar menjadi terkatung-katung.

“Benar sudah kami kirimkan tersangka beserta barangbuktinya, hari ini,” kata Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol, Eko Puji Nugroho pada Jumat (21/4).

Eko mengatakan bahwa uang konsumen perumahan yang digelapkan oleh tersangka ini sebanyak miliaran rupiah. Dimana uang yang didapat tersangka dari penjulan 559 unit rumah di Perumahan Darussalam. Dari ratusan rumah itu, beberapa konsumen yang sudah membayar setengah dari harga rumah.

“Ada juga yang bayar sebesar 10 persen, dan 20 persen dari harga rumah,” ucapnya.

Walau sudah ada pembayaran uang muka dibayarakan oleh konsumen, perumahan tersebut baru dibangun sebanyak 70 unit saja. Berdasarkan hasil audit uang yang digelapkan tersebut pada kisaran Rp 16 miliar.

Eko mengatakan dari kasus ini masih ada satu orang tersangka lagi yakni Abdul Haq selaku Ketua Yayasan Darussalam Residence.

“DPO dia,” ungkap Eko.

Perumahan Darussalam ini bermotokan cicilan tanpa bunga. Dimana para konsumen dapat menyicil rumah, tanpa harus dibebankan bunga. Sehingga hal inilah menarik para konsumen untuk menyicil rumah tersebut. Tapi dalam perjalanannya uang yang distorkan para konsumen ini, tak disetorkan dengan pemilik yang membangun Perumahan Darussalam.

“Pelapornya adalah managemen PT STP yang baru, yang merasa sangat dirugikan dengan tindakan para tersangka,” ujar Eko. (ska)

Update