Rabu, 24 April 2024

ASN Tak Boleh Jadi Sekdes

Berita Terkait

batampos.co.id – Kabupaten Karimun salah satu kabupaten di Provinsi Kepri yang belum mendapatkan rekomendasi rekomendasi dari Dirjen Perimbangan Keuangan untuk pencairan dana desa (DD). Hal ini disebabkan belum adanya laporan penggunaan dana desa pada tahun lalu dan juga belum siapnya APBDes.

”Dalam rapat beberapa hari lalu dengan OPD terkait salah satu hal yang adalah masalah DD. Dan, dalam rapat tersebut memang ada kendalanya. Yakni, tim teknis yang ada di desa untuk melakukan penyusunan APBDes sangat minim. Sebab, sebelum UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diberlakukan, pejabat yang menjabat sebagai sekretaris desa (Sekdes) adalah ASN atau PNS. Tapi, sekarang sudah tidak diperbolehkan lagi,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq kepada batam Pos, Jumat (21/4).

Jika Sekdes masih dijabat oleh ASN, kata Bupati, kemungkinan besar dalam menyusun APBDes akan lebih mudah. Termasuk juga untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran DD tahun lalu. Meski demikian, hari ini (kemarin) dia sudah menerima laporan bahwa jumlah APBDes yang selesai disusun sudah 38 desa. Artinya, hanya 4 desa yang masih melakukan penyusunan. Termasuk penyusunan laporan realisasi dan penggunaan DD tahun sebelumnya. Setelah itu dilaporkan ke Kementerian Keuangan.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Karimun, Suwedi secara terpisah menyebutkan, dengan terbatasnya tenaga teknis yang membantu desa dalam menyusun APBDes, sesuai dengan araghan dari Bupati Karimun pihaknya telah menurunkan empat tim ke lapangan untuk membantu percepatan dalam menyusun APBDes.

”Dengan sistim penyusunan ABPBDes tahun ini yang disesuaikan dengan ketentuan dari Kementerian Desa, memang tidak gampang. Sebab, apa pun jenis pembangunan yang akan dilaksanakan menggunakan DD harus tergambar dengan jelas di dalam APBDes,” paparnya.

Sebagai contoh, lanjut Suwedi, di suatu desa ingin membangun jalan semenisasi. Proyek tersebut menggunakan DD yang membutuhkan dana Rp100 juta dengan ukuran panjang 50 meter dan lebar 4 meter. Tapi, di dalam APBDes tidak bisa disebutkan begitu saja. Melainkan, di dalam APBdes tersbeut harius dijabarkan secere detil. Mulai dari harga semen, harga pasir, upah tukang dan juga biaya lainnya. Itu yang menyebabkan membutuhkan waktu dalam menyusunnya. (san)

Update