Rabu, 17 April 2024

Pergub Disiplin Pegawai Diterapkan Mulai Mei

Berita Terkait

batampos.co.id – Asisten III Pemprov Kepri, Muhammad Hasbi
yang membidangi Kesra dan Umum mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2017 akan diberlakukan kembali, terhitung 1 Mei mendatang. Atas dasar itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan  Pemprov Kepri diharapkan dapat mendukung kebijakan ini.
“Tidak perlu dipersoalkan lagi. Aturan mainnya sudah jelas, karena dalam Pergub tersebut sudah dijelaskan juknis (petunjuk teknis) dan juklak (petunjuk pelaksanaan) nya,” ujar Muhammad Hasbi, Jumat (21/4) di Masjid Raya Dompak, Tanjungpinang.
Ditegaskannya, untuk memperjelaskan persoalan ini, pihaknya sudah memanggil kembali setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri. Sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian yang disampaikan kepada seluruh staf.
“Pergub tersebut sebenarnya sudah sangat fleksibel. Dan sudah
menyesuaikan dengan aktivitas ASN dalam bekerja. Baik itu di
kantor maupun ketika mendapat dinas luar,” paparnya.
Menurut Mantan Pejabat Karimun tersebut, adanya polemik untuk penerapakan Pergub Disiplin ini adalah terkekangnya ASN-ASN yang malas untuk bekerja. Ditegaskannya lagi, ASN digaji atas keringat rakyat, tentu harus bekerja keras. Bukan bermalas-malasan untuk datang.
“Melalui kebijakan ini, kita bisa melihat ASN-ASN yang malas untuk bekerja. Jarang masuk kantor, dan hanya menikmati gaji buta,” tegas Hasbi.
Masih kata Hasbi, bagi ASN yang mendapatkan tugas luar, sehingga tidak bisa melakukan fingerprint diberikan kemudahan melalui surat dinas. Sehingga tidak ada kekhawatiran gaji ataupun tunjang kena potong. Ditegaskan juga, ASN yang kena punishment adalah yang melanggar ketentuan yang ada.
“Tidak perlu ada yang dikhawatirkan, yang penting ikut peraturan yang ada. Berikan yang terbaik, tingkatkan kualitas kinerja kita sebagai abdi negara,” tutup Hasbi.
Sebelumnya, polemik kebijakan penerapan Peraturan Gubernur
(Pergub) No.6 tahun 2017 tentang Disiplin Pegawai masih terus
berkecamuk di tengah-tengah Aparatur Sipil Negara (ASN) di
lingkungan Pemprov Kepri. Sementara itu, Sekda Kepri, Arif Fadilah justru mempersalahkan lemahnya kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sebenarnya, dengan adanya penerapan E-Disiplin ini, tingkat
kehadiran pegawai naik drastis. Sekarang ini sudah mencapai 85
persen,” ujar Sekda Kepri, Arif Fadilah.(jpg)

Update