Kamis, 28 Maret 2024

Penanganan Kasus E-KTP Jalan Terus…..

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tekanan politik dan ancaman terhadap saksi yang terjadi belakangan ini tidak bakal mempengaruhi pengusutan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Baik itu proses persidangan Irman dan Sugiharto maupun penyidikan terhadap Miryam S. Haryani serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, proses penegakkan hukum dalam kasus e-KTP tetap berjalan normal sampai saat ini. Khususnya penuntutan Irman dan Sugiharto, komisi antirasuah memastikan jadwal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tetap akan dilaksanakan setiap Senin dan Kamis. ”Kami akan menghadirkan pihak yang disebutkan di dakwaan,” katanya, kemarin (22/4).

Menurutnya, KPK tetap fokus pada pembuktian unsur memperkaya diri atau orang lain atau korporasi. Nah, untuk membuktikan itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK perlu menghadirkan saksi-saksi yang diperkaya dalam kasus tersebut. Termasuk anggota DPR yang beberapa waktu lalu dihadirkan di muka persidangan. ”Kami tetap akan ajukan bukti-bukti termasuk saksi-saksi,” ungkapnya.

Terkait polemik pengusutan kasus memberikan keterangan palsu yang menjerat Miryam S. Haryani sebagai tersangka, KPK memastikan penanganannya tetap berjalan. Lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu tidak mau ambil pusing dengan tekanan dari kelompok DPR yang meminta KPK membuka bukti rekaman pemeriksaan Miryam.

ilustrasi

”Kami tetap tidak bisa membuka karena kami sedang melakukan penyidikan,” terangnya. KPK sudah bersikap tentang permintaan sepihak itu. Pertimbangannya jelas, yakni berisiko menghambat penanganan kasus e-KTP secara umum. ”Hak angket atau hak konstitusional lain seharusnya tidak digunakan untuk intervensi proses hukum, kecuali memang ada perintah pengadilan untuk membuka itu.”

Sementara soal ancaman saksi di sidang e-KTP, Febri mengatakan pihaknya sudah memeriksa Johanes Richard Tanjaya, saksi yang diduga diancam usai bersaksi di pengadilan. Pemeriksaan itu untuk memperdalam keterangan Johanes yang disampaikan di pengadilan. Yakni, besaran fee 7 persen proyek e-KTP untuk Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

”Yang kami lakukan adalah proses pemeriksaa untuk kebutuhan penyidikan AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong),” ujarnya. Keterangan Johanes di sidang e-KTP pada Kamis (20/4) memang punya arti penting bagi penanganan dugaan korupsi berjamaah e-KTP. ”(Kesaksian Johanes) sebagai bagian dari informasi untuk kepentingan pengembangan perkara,” imbuhnya.

Penyidikan terhadap Andi Narogong terus dilakukan secara maraton. Salah satunya yang berkaitan dengan indikasi bagi-bagi fee. KPK cukup intensif memeriksa para saksi untuk pengusaha yang diduga sebagai otak proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Saksi itu diantaranya kakak kandung Andi, Dedi Prijono.

”Beberapa fakta persidangan kami konfirmasi dan klarifikasi di penyidikan ini (Andi Narogong).” (tyo)

Update