Kamis, 25 April 2024

Penyidik Periksa 13 Orang Saksi

Berita Terkait

Gelar Apel Antisipasi Kejadian Bencana

Ganjar Tegaskan Akan jadi Oposisi

batampos.co.id – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, terus menggesa pemberkasan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) BUMDes Desa Malang Rapat, dengan kembali melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.
Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Beny, Siswanto, mengatakan dikebutnya pemberkasan kasus penyelewengan dana desa tersebut dilakukan pihaknya, agar berkasnya segera dilimpahkan Pengadilan untuk disidangkan.
“Dari hari Jumat (21/4) lalu, kami periksa saksi-saksi sebanyak 13 orang. Ini memang sengaja kami kebut biar cepat selesai,”ujar Beny, Minggu (23/4).
Dikatakan Beny, para saksi yang diperiksa pihaknya tersebut diantaranya para perangkat desa Malang Rapat dan Pegawai BUMDes. Sebab, mereka disinyalir mengetahui asal usul penggunaan dana desa yang dialokasikan.
“Iya yang jelas pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan,”kata Benny.
Sementara saat ditanya hasil audit BPKP, Beny, mengaku hasilnya belum keluar. Namun, pihaknya mengetahui kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Kerugian negara Rp 300 juta. Tersangka dari kasus ini pun sudah kami tetapkan. Karena adanya tindakan melawan hukum,”ucap Beny.
Diterangkan Beny, jika dalam proses penyidikan yang masih berlangsung saat ini. Didapati adanya keterlibatan pihak lain. Maka, pihaknya tidak akan segan untuk menyematkan status tersangka terhadap orang itu.
“Memang baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun, tidak tertutup kemungkinan ada orang yang juga terlibat jika ditemukan bukti lainnya,”sebut Beny.
Seperti diketahui sebelumnya, Yusron, Kades Malang Rapat, ditetapkan  sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang atas dugaan korupsi ADD BUMdes tahun anggaran 2016 sebesar Rp 1,7 miliar dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.
Penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan, setelah tim penyidik menemukan adanya kerugian negara berdasarkan audit yang dilakukan BPKP dan Aparat Pemeriksa Internal Pemerintahan (APIP).(ias)

Update