Jumat, 19 April 2024

KPK Perintahkan BPK dan BPKP Audit Dana Desa

Berita Terkait

batampos.co.id – Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas terancam masuk bui jika terindikasi menyalahgunakan anggaran. Beberapa dari mereka sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Bila terjadi kesalahan dalam penggunaan anggaran, yang disebabkan unsur kesengajaan maka akan berurusan dengan penegak hukum.

Celakanya lagi lemahnya pembinaan yang di Lakukan oleh Dinas Kinerja Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, yang seharusnya jadi mentor kinerjanya lamban, dan terkesan apriori kebijakan yang di ambil desa.

Ody Karyadi Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memerintahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit bukan hanya di Anambas namun seluruh desa yang ada di Indonesia.

“Hal ini karena adanya indikasi penyelahgunaan keuangan desa secara nasional, bahkan di Kabupaten Bintan sudah ada kejadian Kades yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ody Senin (24/4)

Audit yang di lakukan BPK ataupun BPKP merupakan audit kinerja tambah inspektorat itu, karena yang diminta merupakan akuntabilitas, karena saat ini anggaran itu berorientasi hasil kinerja lalu manfaatnya. “Misalnya pembangunan gedung, manfaatnya apa bagi masyarakat, dipergunakan atau tidak gedung tersebut,” tegasnya.

Pihaknya lanjut Ody sangat-sangat intens mengingatkan kepada desa-kepala desa untuk menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran desa. Meski sudah diingatkan berkali-kali tapi masih ada sejumlah desa yang belum menyelesaikan SPJ. “Setelah BPK turun lakukan Audit baru sibuk membuat SPJ nya, dan ketahuan banyak yang belum menyampaikan SPJ itu. Rata-rata yang belum menyampaikan SPJ itu adalah kepala desa yang jabatannya akan berakhir,” katanya.

Menurutnya, ada kesalahan mendasar dalam penggunaan keuangan desa yang terjadi saat ini, salah satunya adalah terdapat sejumlah kepala desa yang melakukan pengelolaan keuangan desa dengan skal besar, bahkan melaksanakan pembangunan lebih dari Rp500 juta. Selain itu ada, pengerjaan pembangunan didesa yang dilakukan secara bertahap. “Pembangunan yang dilakukan oleh Desa itu berskala kecil bukan seperti yang terjadi saat ini,” tukasnya. (sya)

Update