batampos.co.id – Ketua DPD Partai Demokrat Kepri, Apri Sujadi mempertanyakan alasan DPRD Kepri mengembalikan berkas calon wakil gubernur Kepri. Padahal, DPRD Kepri sendiri belum membentuk panitia khusus (pansus) yang memeriksa berkas kelengkapan calon wakil gubernur.
“Kita tak pernah menyalahi gubernur, karena beliau sudah menyerahkan nama calon wakilnya ke DPRD. Yang kita pertanyakan kenapa sampai sekarang belum dibentuk pansus. Namun tiba-tiba berkas dikembalikan. Jadi yang periksa (berkas) siapa,” ujar Apri, Senin (24/4).
Menurut Bupati Bintan tersebut, berkas diberikan atas nama lembaga dan dikirim kepada DPRD atas nama lembaga juga. Sehingga memang harus diperlukan langkah lanjutan ketika berkas sudah dikirimkan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun kepada DPRD Kepri secara lembaganya juga.
“Tak mungkin orang per orang memeriksa berkas ini. DPRD seyogyanya mem-bamus (badan musyawarah)kan dulu untuk selanjutnya dirapatkan dan diagendakan untuk pembentukan pansus,” paparnya.
Sebagaimana yang diamanatkan undang-undang, lanjutnya, yang memerika administrasi berkas bukan orang per orang melainkan tim atau pansus yang dibentuk DPRD sendiri. “Sebenarnya gampang kok, kita bisa mencontoh Pekanbaru dan Sumatera Utara, tidak harus dikembalikan, sementara pansus belum ada. Dasarnya apa, yang melakukan proses kan pansus,” tegasnya.
Apalagi, surat dan berkas tersebut ditujukan kepada DPRD secara kelembagaan.
“Jadi dasar pengembaliannya apa. Kalau tak lengkap. Itu pansus yang mengatur nanti untuk selanjutnya menyurati ke partai pengusung,” imbuh Apri.
Terkait dua calon wakil gubernur Kepri yang diusulkan Nurdin, yakni Isdianto, dan Agus Wibowo, diakui Apri sudah memberikan berkasnya. Disinggung mengenai apakah kedua calon ini sudah mengundurkan diri dari jabatannya, mantan wakil ketua DPRD Kepri itu enggan menjawab.
“itu silakan mereka (Isdianto dan Agus) sendiri yang melakukannya (pengunduran diri). Sama seperti saya menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kepri, saya mencalonkan sebagai Bupati Bintan. Pertama saya buat surat bersedia mengundurkan diri dari kemendagri,” jawab Apri.
Surat pengunduran diri, lanjutnya, menjadi salah satu kewajiban seseorang calon gubernur.
“Yang jelas, begitu diterapkan calon oleh pansus sudah ada surat pengunduran diri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun mengaku sudah menyerahkan berkas calon wakilnya ke DPRD Kepri. Ia menyebutkan, penetapan wakil bukan semata wewenanya. Ada proses dan ketentuan yang harus dilalui. Baik secara politisi maupun secara undang-undang.
“Saya sudah lakukan langkah-langkah itu,” kata Nurdin.
Nurdin menegaskan, tidak alasan bagi dirinya mengulur-ulur waktu memilih wakil gubernur. “Tidak ada niat saya melambatkan ini. Bukan tugas saya juga,” tuturnya. (rng)