Selasa, 19 Maret 2024

Dewan Setuju Dua Ranperda

Berita Terkait

batampos.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum Bagi Masyarakat dan Ranperda Ketenagalistrikan mendapatkan sambutan positif dari seluruh fraksi di DPRD Kepulauan Riau pada sidang paripurna DPRD Kepri, Selasa (25/4). Namun Ranperda tersebut tetap dengan sejumlah catatan.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Taba Iskandar mengutarakan, pada prinsipnya, fraksinya setuju dengan usulan dua ranperda tersebut.  “Namun ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi dan dibutuhkan kesepahaman yang sama,” kata dia.

Diantaranya adalah mengenai sejauh mana dukungan pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat dapat akses lebih luas pada pemberdayaan dua perda ini dikemudian hari.

Kemudian, Fraksi Golkar juga menekankan perlunya sebuah rumusan mengenai identifikasi masyarakat miskin, sebagaimana yang tertuang dalam ranperda bantuan hukum. “Supaya terhindar dari definisi bebas yang mengganggu implementasinya dikemudian hari,” kata Taba.

Yang tak boleh terlupakan, sambung Taba, diperlukan juga penambahan pasal dalam masing-masing ranperda ini berupa peraturan gubernur. Fungsinya untuk menjabarkan secara konkret tentang mekanisme maupun persyaratan dari pemberi bantuan hukum tersebut sebagaimana yang diatur dalam ranperda.

Menyangkut ranperda ketenagalistrikan, Fraksi Golkar, kata Taba, pemerintah daerah harus benar-benar menjamin bahwasanya penyusunan perda ini guna kepentingan dan kemampuan masyarakat. Utamanya dalam penyederhanaan golongan tarif.

“Untuk pembahasan tarif, harus dilakukan secara komperehensif dan diperlukan kajian yang mendalam. Karena listrik merupakan penopang kehidupan dan berdampak pada sosial dan ekonomi,” ujar Taba.

Sementara Fraksi PDIP dalam pandangannya yang dibacakan Weni Pustoko mengatakan masyarakat tidak mampu akan mendapatkan akses hukum yang baik. Juga demikian dengan perda ketenagalistrikan.

“Saat ini terjadi ketidakseimbangan antara suplai dan demand listrik. Dengan adanya perda ini maka akan ada solusi masalah kelistrikan di Kepri ini,” kata Weni.

Fraksi Demokrat pun sepakat dengan kelahiran dua Perda ini. Menurut juru bicaranya, Joko Nugroho, Perda ini merupakan jawaban dari masalah-masalah hukum dan listrik. Khusus untuk kelistrikan, Demokrat berharap pemerintah tetap konsisten dalam menjalankan aturan dan tidak berubah saat diteken.

Begitu juga pandangan fraksi-fraksi lain lewat juru bicaranya seperti Fraksi Hanura Plus lewat juru bicaranya Sahmadin Sinaga, fraksi PKS-PPP juru bicaranya Irwansyah dan Fraksi PKB-PAN dengan juru bicaranya Sirajudin Nur.

Sementara itu, menurut Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dua ranperda ini perlu digesa lantaran merupakan hajat orang banyak. Dalam cita-citanya, Gubernur Nurdin menginginkan pelaksanaan penyediaan tenaga listrik, pemerintah daerah dapat membentuk atau memberdayakan badan usaha milik daerah.

“Di bidang ketenagalistrikan disamping badan usaha swasta, koperasi dan swadaya masyarakat. Hal itu agar pemenuhan ketersediaan tenaga listrik dapat terlaksana,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Nurdin, kehadiran Peraturan Daerah ini akan semakin memberikan kepastian hukum dan landasan hukum bagi pemda, BUMD, Badan Usaha Swasta, koperasi, dan masyarakat dalam upaya penyediaan tenaga listrik di Kepri. (aya)

Update