Kamis, 18 April 2024

Diimingi Ponsel, Koko Cabuli Anak Pedagang

Berita Terkait

Tersangka, Sukri pelaku pencabulan anak dibawah umur, saat diamankan di Polsek Gunung Kijang, Selasa (25/4)

batampos.co.id – Polsek Gunung Kijang, berhasil mengamankan, Sukri 35, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, yakni Safrizal 13. Pelaku ini diketahui sudah tiga kali melancarkan aksinya di tiga lokasi yang berbeda.

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Hendriyal membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan orangtua korban, Sabtu (22/4).

“Kami sudah amankan pelakunya (Sukri, red). Kami tangkap di rumah temannya di Perumahan Tirtamadu, Kijang, tanpa ada perlawanan,” ungkap Hendriyal diruang kerjanya, Selasa (25/4).

Hendriyal menjelaskan pelaku yang akrab disapa Koko ini diketahui sudah kenal dekat dengan korban. Karena sering makan pecel di warung neneknya korban yang berada di depan rumah mereka.

“Koko ini warga Lingga, yang sudah tinggal tujuh bulan di kecamatan gunung Kijang. Dan sudah terbilang dekat karena hampir  setiap hari rajin makan ditempat jualan korban,” sebutnya.

Berawal dari perkenalan tersebut lanjutnya pelaku mulai mencari kesempatan untuk bisa mendekati korban. Hingga akhirnya pelaku berhasil melancarkan aksinya dengan mengiming-imingkan korban akan dibelikan ponsel dan sepeda motor.

“Dari keterangan korban, sudah tiga kali melakukan perbuatan keji itu. Pertama di Bukit Sampan Kilometer 24, Toapaya, kedua di pondok Galang Batang, dan ketiga di hutan Kilometer 17, Toapaya,” terangnya.

Sementara itu, Sukri mengaku khilaf melakukan pencabulan tersebut. Ia beralasan karena frustasi akibat gagal menikah dengan kekasihnya akibat tidak punya biaya. Sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak kecil.

“Aku nyesal. Aku frustasi baru gagal nikah karena tak punya biaya. Jadi nekad melakukan itu (pencabulan, red),” ungkapnya saat diwawancara di Mapolsek Gunung Kijang.

Sukri berkilah perbuatan keji tersebut baru pertama kalinya ia lakukan. Ia juga mengakui untuk memuluskan niat jahatnya itu, dirinya juga memberikan imbalan berupa uang kepada korban.

“Saya sering kasih uang jajan ke anak itu sebelum melakukannya. Jumlahnya gak nentu. Kadang Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, dan pernah paling tinggi Rp 150 ribu,” akunya.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr20)

Update