Kamis, 25 April 2024

Empat Bulan, Imigrasi Batam Tolak 251 Pemohon Paspor

Berita Terkait

batampos.co.id – Sejak 1 Januari hingga 20 April 2017, Kantor Imigrasi Kelas I Batam telah menolak 251 permohonan pembuatan paspor. Penolakan ini karena pemohon diduga sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

“Penolakan itu kita lakukan untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri dengan cara non prosedural,” ujar Kepala Kantor Kelas I Khusus Batam, Teguh Prayitno, Selasa (25/4) siang.

Dijelaskan Teguh, alasan penolakan itu dikarenakan pemohon tidak bisa memberikan keterangan yang jelas terkait tujuannya ke luar negeri. Adapun keterangan itu didapatkan petugas Imigrasi saat melakukan tes wawancara kepada pemohon. “Pada saat diwawancara, rata-rata pemohon itu memberikan keterangan yang tidak benar,” katanya.

Sebagai bentuk pencegahan terhadap WNI yang akan bekerja di luar negeri dengan cara non prosedural, Imigrasi Batam juga melakukan pencekalan pada saat mereka hendak berangkat ke luar negeri melalui pelabuhan internasional. “Penolakan di pelabuhan itu sebanyak 129 orang. Paspor mereka kita sita dengan memberikan STP (Surat Tanda Penerimaan),” jelasnya.

Selain itu, Imigrasi Batam juga melakukan pencekalan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia melalui Batam. Sepanjang empat bulan selama tahun 2017 ini, sebanyak 156 WNA juga ditolak untuk masuk ke Indonesia.

“Alasan penolakan terhadap WNA itu, karena tidak memiliki izin masuk ke negara lain, tidak memiliki tiket kembali pulang ke negara asal, tidak memiliki tujuan selama di Indonesia, serta tidak sopan terhadap petugas,” terangnya.

Untuk alasan prilaku tidak sopan, salah satunya terhadap WNA asal Singapura. Saat hendak masuk ke Batam, WNA berjenis kelamin laki-laki itu dalam keadaan mabuk minuman keras. Ia pun kemudian dikembalikan ke Singapura pada keesokan harinya.

“Dia masuk melalui Pelabuhan Nongsa. Akhirnya kita lakukan pemulangan terhadapnya. Berhubung dia waktu itu masuk ke Batam dengan menggunkan last ferry, jadi keesokanya baru kita pulangkan. Jadi menjelang pagi, dia tidur di kapal menunggu keberangkatan besoknya,” jelas Teguh.

Selain penolakan, Imigrasi juga diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap WNA yang berada di Indoneia. Adapun hasil dari pengawasan Imigrasi selama kurang lebih empat bulan ini, sebanyak 114 orang WNA telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). “Tindakan administratif itu berupa pendeportasian. Mereka berasal dari berbagai negara,” imbuhnya. (cr1)

Update