Selasa, 19 Maret 2024

Puluhan Miliar untuk Tunjangan Pejabat

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Tanjungpinang, Endri Sanopaka menyarankan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun melakukan evaluasi kembali atas kebijakannya dalam memberikan tambahan pendapatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri.

“Memang benar, aturan memperbolehkan adanya tambahan pendapatan bagi pejabat di daerah. Yakni dengan melihat kemampuan keuangan daerah,” ujar Endri Sanopaka, Selasa (25/4) di Tanjungpinang.

Menurut Endri, kondisi keuangan sekarang ini cendrung tidak stabil. Ditambah dengan pertumbuhan ekonomi yang tidak menggembirakan. Tentu harus ada efesiensi-efesien yang harus dilakukan. Sehingga rencana pembangunan tidak terganggu.

“Kita lihat beberapa kali APBD Kepri didera defisit. Tetapi anggaran yang diefesiensi adalah anggaran pembangunan. Sebenarnya, kalau dikalkulasikan tunjangan yang diberikan cukup fantastis nilainya. Dari sektor ini bisa dilakukan penyesuai kembali,” paparnya.

Masih kata Endri, gubernur sebagai kepala daerah juga harus bijak dalam membuat kebijakan. Dijelaskannya, tunjangan yang diberikan adalah reward bagi sebuah prestasi. Akan tetapi, apa arti tunjangan kalau kinerja tidak menggembirakan. Idealnya, reward diberikan kalau hasil kerjanya melebih standar yang ditetapkan.

“Ini kebijakan yang sudah terlanjur ada. Sebenarnya remunerasi sudah mengarah pada kinerja pegawai. Terobosan ini lebih baik, daripada membuat kebijakan yang memanjakan,” tutup Endri Sanopaka.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua mengatakan puluhan miliar APBD Kepri dalam satu tahun anggaran hanya dihabiskan untuk membayar tunjangan pejabat. Atas dasar itu, Gubernur Kepri diharapkan melakukan peninjauan kembali atas Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tambahan penghasilan bagi pejabat.

Menurut Rudy, Pergub ini menjadi celah, untuk mendapatkan APBD. Sehingga menjadi pundi-pundi pendapatan di luar gaji dan tunjangan yang jelas didapat oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).  Disebutkannya, tunjangan yang diberikan kepada pejabat adalah berupa tunjangan struktural, prestasi kerja, tunjangan kelanggan profesi, honor (Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).

Selain itu ada juga tunjangan beban kerja. Akan tetapi tunjangan beban kerja hanya dinikmati sejumlah Organisasi Perangkat Daerah.(jpg)

Update