Selasa, 23 April 2024

Berkas Slamet Selesai, Asep Tunggu Pemeriksaan Jaksa

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan menyatakan berkas kasus tersangka pungutan liar (Pungli) Pasar Bintancenter, Tanjungpinang lengkap, dan bisa dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti. Sementara tersangka kedua yakni Direktur BUMD Tanjungpinang Asep Nana Suryana berkasnya masih dalam pemeriksaan pihak kejaksaan.

“Tahap IInya sedang dipersiapkan,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Rabu (26/4).

Saat ditanyakan kapan kejaksaan menyatakan berkas karyawan BUMD Tanjungpinang lengkap dan tak perlu direvisi. Erlangga mengatakan pada Selasa (25/4) kejaksaan sudah mengirimkan surat, menerima berkas itu dan dinyatakan lengkap.

Mengenai tersangka kedua yakni Asep Nana Suryana, kata Erlangga pihak kepolisian masih menunggu petunjuk dari kejaksaan. “Belum, masih dalam penelitian kejaksaan,” tuturnya.

Kasus Pungli ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Polda Kepri pada 17 Februari lalu. Saat itu diamankan satu orang tersangka, Slamet karena diduga memungut uang sewa kios pasar Bintancenter melebihi ketentuan yang ada. Dimana pungutan kios ini diminta pada kisaran Rp 8-15 juta. Sehingga hal ini sangat memberatkan para pedagang yang berjualan di pasar tersebut.

Pada saat penangkapan diamankan uang sebanyak Rp36.716.900. Setelah itu pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dari pengakuan Slamet, didapat keterangan uang hasil pungli sempat diserahkan ke salah seorang petinggi BUMD. Penyelidikan dilakukan, didapat nama Asep Nana Suryana selaku Direktur BUMD. Polisi pun melakukan pemeriksaan selama dua hari terhadap Asep. Tak berapa lama setelah pemeriksaan pihak kepolisian menaikkan status Asep dari saksi menjadi tersangka. (ska)

Update