Jumat, 29 Maret 2024

BP Batam Jamin Kepastian Hukum Berinvestasi di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam tak ingin investor dan calon investor ragu dengan kepastian hukum yang berlaku.

Untuk itu BP Batam melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan HAM di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta pada Rabu siang (26/4/2017).

Nota Kesepahaman tersebut dilakukan antara Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tentang Pelayanan Jasa Hukum pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kawasan FTZ Batam dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari kekayaan intelektual sedunia ke 17.

Pelayanan jasa hukum dimaksud untuk kemudahan berinvestasi di Batam. Namun, mengingat ada kegiatan di luar rencana kegiatan yakni rapat terbatas dengan Presiden RI maka Menkumham diwakili oleh Bambang Rantam Sariwanto, Sekjen Kemenkumham RI.

Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro menyambut baik penandatanganan kerjasama tersebut. Ia mengatakan dengan dilakukannya langkah itu, pihaknya akan terus berupaya memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada para pelaku usaha serta kepastian hukum dengan menyediakan layanan perizinan secara profesional dalam sistem yang terintegrasi.

Kerjasama ini merupakan komitmen BP Batam selalu berupaya memberikan kenyamanan dan kepastian hukum melalui PTSP BP Batam,” tuturnya.

Nantinya, kata Hatanto kerjasama akan mencakup sistem pelayanan online, kemudahan layanan izin keimigrasian pelaku usaha asing, izin tinggal, dan jasa hukum serta pelayanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam satu pelayanan terpadu.

Langkah tersebut menurutnya merupakan terobosan baru bagi kawasan bebas (FTZ) Batam khususnya terhadap pelayanan perizinan, karena pelayanan terpadu memiliki keunggulan yakni cepat, mudah, transparan, bebas dari biaya tidak resmi, dan memiliki kepastian hukum serta pelayanannya yang profesional.

BP Batam telah menerapkan integrasi layanan izin penanaman modal melalui program i23j sejak September tahun 2016 lalu yang mengintegrasikan permohonan 8 perizinan yakni Izin Investasi, Akta Perusahaan dan Pengesahan, NPWP, TDP,RPTKA, IMTA, API-P, Nomor Induk Kepabeanan (NIK) melalui PTSP BP Batam hanya dalam waktu 3 jam pengerjaan.

Selain itu, Kepala BKPM pada Februari 2017 yang telah menetapkan 4 (empat) kawasan industri yang mendapat fasilitas “KILK” (Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi) yakni kawasan industri Batamindo, Kawasan industri Bintang, kawasan industri terpadu Kabil, dan kawasan industri West Point Maritime.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam pernyataan sebelumnyaa sangat mengapresiasi komitmen BP Batam dalam mengambil langkah-langkah strategis terutama peningkatan investasi di kawasan strategis seperti Batam.

Ia meyakini dengan semangat dan dukungan dari semua pihak, Batam akan kembali dan tumbuh menjadi kontributor pertumbuhan ekonomi nasional. “semangatnya satu yakni menjadikan Batam menarik dan kepastian investasi,” ucapnya.

Pada hari yang sama, BP Batam juga melakukan 3 (tiga) penandatanganan perjanjian kerjasama yakni antara

  • Anggota 5/ Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Bustami dengan Dirjen Kekayaan Intelektual, Aidir Amin Daud tentang penyelenggaran penyebarluasan informasi dan pelayanan pendaftaran HaKI.
  • Anggota 5/ Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Bustami dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum, Freddy Harris tentang pelayanan jasa hukum.
  • Anggota 5/ Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Bustami dengan Dirjen Imigrasi, Ronny F. Sompie tentang pelayanan keimigrasian tenaga kerja asing.

Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.

Dalam kesempatan ini, Anggota 5/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Gusmardi Bustami menyatakan Batam sudah sangat siap untuk menerima investasi dari luar negeri. Ia menilai pembenahan insfratruktur, kemudahan pelayanan perizinan, dan ketersediaan tenaga terampil serta iklim usaha yang kompetitif dapat menjadikan Batam tujuan investasi.

Kalangan pengusaha Batam juga menyambut baik atas dilakukannya Mou dan 3 perjanjian kerjasama tersebut.

Ketua HKI Kepri, OK Simatupang, mengungkapkan dengan dilakukan kerjasama tersebut BP Batam akan memiliki payung hukum dalam penerapan dan pengembangan pelayanan terpadu satu pintu.

“Para pengusaha sangat senang dengan penandatangan MoU dan 3 perjanjian kerjasama hari ini, tidak lama lagi BP Batam punya kekuatan penuh dalam pelayanan perizinan,” ujarnya saat menghadiri penandatanganan tersebut. (rilis)

Update