Sabtu, 20 April 2024

BUP Cabut Tarif Parkir Kelipatan Per Tiga Jam

Berita Terkait

Puluhan sepeda motor parkir di kawasan pelabuhan Tanjung Maqom Selat Beliah Kundur Utara. Saat ini tarif parkir kembali seperti semua. F.Imam/batampos.

batampos.co.id – Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP), akhirnya mencabut pemberlakuan tarif parkir kendaraan pertiga jam di pelabuhan Tanjung Maqom, Selat Beliah, Kundur Utara. Alasan dicabutnya tarif parkir kelipatan per tiga jam ini, selain berkurangnya jumlah penumpang, juga dirasa cukup memberatkan warga.

Pemberlakuan tarif parkir ini, sudah berlangsung satu bulan. Dan pihak BUP pun sudah melakukan sosialisasi terkait penerapan tarif parkir tersebut. Nyatanya, dampak dari penerapan tarif kelipatan per tiga jam itu, berimbas pada menurunnya jumlah kunjungan kendaraan di pelabuhan Selat Belia sekitar 30 persen setiap hari. Masyarakat juga mengaku keberatan dengan diterapkan sistem tarif parkir kelipatan per tiga jam tersebut.

“Terhitung Maret 2017 tarif parkir kendaraan kita kembalikan dengan sistem yang lama untuk kendaraan roda dua Rp1.000, roda empat Rp3.000. Jika kendaraan menginap dikenakan tarif sebesar Rp5.000,” ungkap Kepala BUP Selat Beliah, Lina, Rabu (26/4) kemarin.

Sementara untuk tarif parkir kelipatan perjam kendaraan roda empat, pass masuk per tiga jam pertama dikenakan Rp3.000, dan tiga jam berikutnya Rp3.000. Sedangkan untuk jenis kendaraan roda dua pass masuk per tiga jam pertama Rp 1.000 dan tiga jam berikutnya Rp 1.000.

“Sanksi bagi yang menghilangkan tiket pass bermotor roda dua dikenakan denda Rp30.000, dan roda empat Rp50.000,” kata Lina.

Sementara Kepala UPTD Perhubungan Selat Beliah Khairul menyebutkan pihaknya juga mengusulkan agar BUP mengembalikan tarif parkir seperti semula. Karena tarif parkir kelipatan per tiga jam sangat membebani masyarakat, dan belum saatnya diterapkan di Selat Beliah.

Diakuinya awal Desember 2016 lalu badan usaha pelabuhan (BUP) Tanjung Maqom Selat Beliah sudah menerapkan parkir elektronik. Namun penyusaian tarif parkir elektronik baru dilakukan 01 Februari 2017 yang lalu, warga merasa keberatan dan berdampak menurunya jumlah kendaraan yang parkir. (ims)

Update