Sabtu, 20 April 2024

Bupati Ingin Kades Segera Cairkan Dana Desa

Berita Terkait

batampos.co.id – Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris, memerintahkan seluruh kepala desa agar segera mencairkan Dana Desa. Pasalnya hingga Minggu ke empat April, masih belum ada pencairan dana desa, yang dilakukan oleh desa. Hal ini harus segera dilakukan supaya pembangunan di desa dapat segera berjalan.

“Kepala Desa mesti segera ajukan pencairan dana Desa agar pembangunan segera lakukan,” ungkap Haris, Rabu (27/4)

Pihaknya pun memerintahkan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk membantu mempermudah dalam proses pencairan. Pasalnya saat ini dana sudah ada di BKD, tinggal dicairkan saja. “Dananya sudah ada jadi segeralah lakukan pencairan jangan menunggu-menunggu lagi, jika tidak segera, maka masyarakat yang akan dirugikan,” tegasnya.

Kendati demikian Haris juga menegaskan kepada para kepala desa untuk segera menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana desa tahun 2016 silam. Mengingat itu merupakan syarat muthlak untuk melakukan pencairan dana triwilan pertama tahun ini. “Bagi desa yang belum menyelesaikan SPJ dana desa ayo segera selesaikan. Jangan sampai ini jadi penghambat, pencairan anggaran berikutnya,” paparnya

Disinggung adanya kepala desa yang kabur meninggalkan tempat akibat tak dapat menyelesaikan SPJ, Haris, mengakui hal itu. Oleh karena itu pihaknya juga sudah membuat solusi yakni dengan menempatkan Pejabat Sementara (Pjs).

“Untuk Desa Candi Kecamatan Palmatak yang kadesnya sudah 4 bulan meninggalkan kantor juga sudah ditangani. Saya sudah perintahkan untuk diganti oleh Pjs atau bisa juga menggunakan sistem Pergantian Antar Waktu (PAW),” tuturnya.

Diketahui sebelumnya ada sebanyak 11 desa di Kabupaten Kepulauan Anambas hingga kini belum menyampaikan Surat Pertanggungjawaban kegiatan tahun 2016. Dari kecamatan Siantan ada satu desa yakni Desa Tarempa Selatan, untuk Kecamatan Jemaja ada Desa Rewak, Desa Landak, Desa Air Biru, dan Desa Impul, Kecamatan Palmatak (Desa Bayat, dan Desa Matak Kecil), Kecamatan Siantan Timur Desa Munjan dan Desa Airu Putih, Kecamatan Siantan Tengah Desa Teluk Siantan Kecamatan Siantan Selatan Desa Lingai, dan Terakhir Jemaja Timur Desa Kuala Maras dan Desa Genting Pulur.

Dari 11 desa yang belum menyampaikan SPJ tersebut ada dua desa yang didatangi langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni Desa Bayat dan Desa Matak Kecil kecamatan Palmatak. Pasalnya kedua desa tersebut hingga saat ini masih belum menyampaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) seluruh kegiatan yang telah dikerjakan pada Tahun anggaran 2016 silam. Akibat belum disampaikan SPJ tersebut membuat pencairan Triwulan I Dana Desa menjadi terhambat dan mengakibatkan pembangunan didesa juga terhambat. (sya)

Update