Selasa, 19 Maret 2024

Dicekoki Miras, Baru Korban Dicabuli

Berita Terkait

Permintaan Tiket Terbanyak adalah Rute Batam-Padang

Peningkatan Status RSUD Tanjungbatu Terus Digesa

Suhu Udara Batam Bisa Mencapai 33 Derajat Celcius

batampos.co.id – RR (32) warga Tarempa, Kecamatan Siantan, harus diamankan Polres Anambas lantaran telah mencabuli anak laki-laki. Pria lajang yang keseharian bekerja sebagai buruh serabutan ini, diketahui sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi pencabulannya terhadap ZV (14).

“Butuh tiga hari bagi kita untuk menangkap pelaku. Laporan masuk tanggal, 21 April ketangkapnya 24 April, di Pasir Merah, Kelurahan Siantan, Anambas,” kata Kapolres Anambas, AKBP. Junoto, dalam keterangan presnya di Mako Polres Anambas, Rabu (26/4) siang.

Terungkapnya kasus pencabulan ini bermula dari laporan pihak keluarga korban yang tidak terima ZV diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Setelah laporan polisi masuk, pihaknya pun langsung memburu pelaku serta menjaga seluruh titik-titik vital agar pelaku tidak melarikan diri keluar dari Anambas.

Bahkan setiap kapal yang singgah di dermaga, petugas langsung melakukan pemeriksaan untuk mencari pelaku. “Langsung kita block dipelabuhan. Ferry yang mau berangkat kita periksa calon penumpangnya begitu juga kapal Pelni seperti KM.Bukit
Raya maupun Sabuk Nusantara yang singgah di Tarempa,” paparnya.

Meski sempat kehilangan jejak namun polisi tidak patah arang. Selang tiga hari dari laporan, petugas mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi kawasan Pasir Merah. Tanpa membuang waktu, pihaknya langsung meringkus RR.

“Aksi pencabulan terhadap ZV ini sudah berlangsung dari Maret-April atau sekitar 5-6 kali. Kejadian terakhir yang menimpa ZV ini terjadi tanggal, 9 April sekitar pukul 03.00WIB dikediaman pelaku yang beralamat di jalan Amat Yani, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.

Modusnya korban diiming-iming hadiah kemudian diberikan minuman supaya mabuk. Setelah korban mabuk, pelaku langsung melancarkan aksinya,” paparnya.

Parahnya lagi, dari pemeriksaan sementara bukan hanya ZV saja yang menjadi korban pria bertubuh kurus ini. Akan tetapi, masih ada 5 korban lainnya. Saat ini, penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap berapa total korban dari kebiadaban pemangsa anak-anak dibawah umur ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.

“Menurut pengakuan korban ZV, pelaku sudah banyak makan korban. Dirinya merupakan korban terakhir. Dari pengembangan awal ada lima korban selain ZV yang semuanya adalah anak laki-laki dibawah umur,” jelasnya.

Junoto menambahkan, langkah ini harus secepatnya diambil karena diketahui pelaku memiliki penyakit lain yang membahayakan dan dapat menular. Diantaranya yakni penyakit sek menular, Tuberculosis (TBC) dan penyakit kelainan sek yang dialaminya. “Pelaku ini harus secepatnya ditangkap karena membahayakan,” ungkapnya.

Atas tindakan RR, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. “Dugaan ada kelainan. Selain itu, pelaku juga terindikasi mengidap TBC serta penyakit kelamin,”tutup Kapolres.

Sementara itu salah satu Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas Sudirman juga membenarkan jika pelaku sudah memakan banyak korban. Menurutnya bukan hanya enam tapi diperkirakan lebih. “Kemungkinan sudah ada 10 korban, tapi kita baru akan dalami lagi,” ungkapnya singkat. (sya)

Update