Rabu, 24 April 2024

KASN Minta Pemprov Laksanakan Rekomendasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) siap bertindak, apabila Pemprov Kepri tidak mengindahkan rekomendasi yang sudah dikeluarkan KASN pada tanggal 17 Maret lalu. Karena sampai saat ini, belum ada klarifikasi yang dilakukan Pemprov Kepri ke KASN.

Menurut Anggota KASN, Nuraida Mokhsen mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan KASN atas hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov Kepri adalah peringatan dini bagi Pemprov Kepri. Apabila tidak dilaksanakan, maka menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Cepat atau lambat mereka (Pemprov Kepri,red) akan melaksanakannya. Karena rekomendasi KASN sifatnya mengikat dan ditembusi ke BPK,” ujar Nuraida Mokhsen menjawab pertanyaan Batam Pos, Rabu (26/4).

Perempuan yang pernah duduk sebagai pejabat di lingkungan Pemprov Kepri tersebut menegaskan, apabila tidak dilaksanakan dan jadi temuan BPK. Konsekuensinya adalah proses seleksi sebelum berpotensi dibatalkan. Atas dasar itu, Pemprov Kepri diharapkan dapat menghormati dan melaksanakan rekomendasi tersebut

“Sebelum BPK bertindak, Pemprov Kepri diharapkan segera memperbaiki kesalahan yang ada. Kalau tetap berdiri dengan keputusan yang dibuat, tentu ada konsekuensinya,” tutup Nuraidai Mokhsen.Ā (jpg)

Update