Jumat, 19 April 2024

Ketua Pansel JPTP Buang Badan

Berita Terkait

batampos.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Arif Fadilah yang merupakan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemprov Kepri, terkait dengan masalah rekomendasi KASN, enggan dirinya yang dipersalahkan dalam persoalan ini.

Ditegaskannya, dirinya sudah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKD-SDM) Pemprov Kepri untuk berkoordinasi dengan KASN.

“Saya sudah perintahkan BKD untuk berkoordinasi, kalau memang kita salah. Tentu harus kita perbaiki sesuai dengan rekomendasi KASN,” ujar Arif di Gedung DPRD Kepri, Selasa (25/4) lalu.

Disinggung apakah kekeliruan yang terjadi merupakan kebijakannya sebagai Ketua Pansel ataupun ada intervensi dari Gubernur Kepri, Nurdin Basirun yang menginginkan pejabat tertentu untuk lolos diposisi yang telah disiapkan. Mengenai hal itu, Arif mengklaim proses yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

“Tidak ada intervensi dari Pak Gubernur. Karena proses yang ada sudah sesuai dengan peraturan yang ada. KASN tentu punya pandangan tersendiri, sehingga mengeluarkan rekomendasi,” jelas Mantan Sekda Karimun tersebut.

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan KASN adalah pukulan telak bagi Pansel JPTP Kepri yang dipimpin oleh Eko Prasojo. Menurut Rudy, ada lima rekomendasi penting yang harus segera dilaksanakan oleh gubernur.

“Jika memang kinerja Pansel sudah benar, harusnya mereka memberikan klarifikasi, atas terbitnya rekomendasi KASN,” ujar Rudy.

Masih kata Rudy, pihaknya yakin kalau Pansel JPTP Kepri adalah para pakar diberbagai bidang. Ditegaskannya, adanya rekomendasi KASN merupakan sesuatu yang memalukan. Tentu ini menjadi preseden buruk bagi Pansel.

“Kalau tidak ada penegasakan dari Pansel, bisa diindikasikan apa yang menjadi catatan KASN kenyataanya adalah benar,” tegas Rudy.

Legislator dapil Tanjungpinang itu menyebutkan, ada lima rekomendasi yang dikeluarkan KASN. Pertama adalah soal adanya pejabat eselon II yang duduk distaf ahli dari lingkar kejaksaan. Pejabat tersebut belum memenuhi syarat dan ketentuan untuk duduk pada posisi tersebut. Sehingga harus dibatalkan.

Kemudian yang kedua adalah, melakukan evaluasi kembali terhadap posisi Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung dan posisi Kepala Badan Ketahanan Pangan. Karena ditinjau dari hasil seleksi belum memenuhi.

“Ketiga adalah memberikan teguran kepada Pansel. Keempat mengevaluasi hasil Pansel. Dan kelima memberikan teguran dan evaluasi posisi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Karena kompetensinya diragukan,” tutup Rudy. (jpg)

Update