Jumat, 19 April 2024

Perda Ketertiban Sosial Direvisi, Pemberi Bakal Disanksi

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Batam Segera Miliki Premium Outlet

batampos.co.id – Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, Hasyimah tengah mengajukan perubahan terhadap peraturan nomor 6 tahun 2002 tentang ketertiban sosial.

“Perda yang lama hanya mengatur sanksi terhadap pengemis dan sejenisnya saja, sedangkan pemberi tidak ada penegasan,” kata Hasyimah, Rabu (26/4/2017).

Mereka yang mengemis ini ada karena ada kesempatan, selain itu kebiasan masyarakat yang memberi, membuat mereka mendapatkan angin segar. “Banyak tempat untuk beramal seperti panti asuhan, masjid, dan tempat sosial lainnya,” ujar perempuan yang pernah menjabat kepala sekolah SDN 007 Sekupang ini.

Hasyimah mengusulkan pemberi pengemis akan dikenai denda hingga Rp 1 juta. Perda tersebut jelas mengatur tempat-tempat yang bebas dari aksi pengemis seperi jalan protokol.

“Sudah disetujui oleh DPRD, draftnya lagi kami siapkan,” sebutnya.

Pemberian sanksi ini merupakan bentuk edukasi terhadap masyarakat, agar tidak memberi uang kepada pengemis, yang terkadang kondisi mereka masih kuat untuk mencari nafkah, namun karena peluang mereka memilih menjadi pengemis.

“Terutama menjelang Ramadan dan Lebaran jumlah mereka meningkat, entah dari mana datangnya,” ujar Hasyimah.

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya juga akan mengintensifkan razia di tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat mengemis.

“Kami razia tiga kali seminggu untuk menertipkan mereka ini,” sebut dia.(cr17)

Update