Sabtu, 20 April 2024

Kantor Lurah, Camat, dan Rumah Irwan juga Digeledah

Berita Terkait

Tim penyidik dari Cabjari Tanjungbatu menggeledah ruangan umum dan kepegawaian kantor camat Kundur. F.Sandi/batampos

batampos.co.id – Setelah menggeledah kantor Dinas Sosial Karimun, giliran rumah tersangka Irwan di RT 01 RW 04 Kelurahan Gadingsari yang digeledah tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kundur, Kamis (27/4) kemarin. Penggeledahan dipimpin Kacabjari Kundur Filpan FD Laia.

Hampir satu jam setengah penggeledahan dilakukan. Hasilnya, penyidik membawa satu koper berisikan dokumen, dan kwitansi terkait barang bukti pembangunan 75 unit rumah Ikatan Keluarga Duane Kundur (IKDK) yang mangkrak.

“Hari ini kembali kita lakukan penggeledahan di tiga tempat. Selain rumah tersangka Irwan, penggeledahan juga dilakukan di kantor Camat Kundur, dan Kantor Lurah Tanjungbatu Kota. Penggeledahan merupakan tindakan penyidik untuk mencari alat bukti. Upaya ini untuk menunjang pembuktian tindak pidana yang dilakukan tersangka Irwan,” tegas Filpan.

Penggeledahan, lanjut Filpan merupakan tindakan penyidik untuk mencari alat bukti. Upaya ini untuk menunjang pembuktian tindak pidana yang dilakukan tersangka Irwan.

Untuk pengembangan lebih lanjut, dibutuhkan alat bukti baru, sehingga pemeriksaan berjalan komprehensif dan terlihat jelas. Akhirnya dapat diketahui jika Irwan bukanlah merupakan tersangka tunggal dalam tindak pidana yang sedang diselidiki.

“Ada penambahan bukti baru yang kosentrasi pada Irwan, dan ada potensi lain yang perlu digali dan penggeledahan bertujuan agar barang bukti tidak hilang atau musnah. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang mencapai 60 orang,” ungkap Filpan.

Penggeledahan yang dilakukan, sambung Filpan bukan untuk eforia ataupun menakut-nakuti. Juga bukan tindakan penyidikan itu semena-mena.

“Kami berharap agar penyidikan yang dilakukan tidak mengganggu ataupun menghalangi kegiatan pembangunan lainya. Kami berkomitmen supaya tindakan penyidikan yang dilakukan dalam waktu kurun tidak lama segera dilimpahkan ke pengadilan. Tujuanya agar kasus yang kita tangani ada kepastian hukum sehingga jangan terindikasi ada sesuatu permainan,” ungkapnya.

Dari rumah tersangka Irwan berupa dokumen perencanaan terbentuknya IKDK, buku rekening yang tersangka pindahkan, serta sejumlah kwintansi. Sementara dari kantor camat Kundur didapati dua CPU komputer yang terdapat draf proposal yang diketik tersangka karena IKDK dan sejumlah dokumen lainya terkait IKDK.

“Dua CPU komputer yang kami sita menjadi alat bukti untuk di persidangan nantinya. Dari kantor Lurah Tanjungbatu Kota disita buku tamu, dan tidak ada dokumen yang dikeluarkan lurah terkait kasus ini. Hanya saja lurah mengetahui terkait pembentukan ikatan keluarga Duane Kundur (IKDK),” tutupnya. (ims)

Update