Selasa, 19 Maret 2024

Nakhoda Kapal MV SSC, Dihukum Tiga Bulan

Berita Terkait

Tan Poh Hui Ricky, nakhoda kapal MV Seven Seas Conqueress, tersenyum usai mengikuti sidang atas kasus yang menjeratnya, F Osias De/batampos.

batampos.co.id – Tan Poh Hui Ricky, nakhoda kapal MV Seven Seas Conqueress, berkewarganegaraan Singapura, yang diamankan tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang, karena melanggar undang-undang Keimigrasian, memancing di perairan Tanjungberakit, hanya divonis tiga bulan bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (25/4) malam.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Jhonson Sirait, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana karena tidak memenuhi ketentuan alat pelayaran dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi, sebagimana dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua subsider.

“Untuk itu, selain menghukum terdakwa selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Terdakwa juga di denda sebesar Rp 5 juta subsider dua bulan penjara. Sedangkan kapal dikembalikan kepada pemiliknya,”ujar hakim.

Menanggapi putusan yang dijatuhi majelis hakim. Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima. Hal senada, juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra, yang menangani perkara tersebut.

Seperti diketahui, terdakwa sendiri diamankan tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang, di perairan Utara Tanjung Sading, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan atau pada koordinat 01017-000 U – 104024-705 T, karena masuk dan berlayar di perairan Indonesia.
Saat diperiksa, terdakwa Tan Poh Hui Ricky yang merupakan WN Singapura dan nakhoda MV Seven Seas Conqueress (SSC) melayarkan kapalnya tidak sesuai dengan UU Pelayaran RI, serta melakukan pelanggaran UU Keimigrasian Indonesia.(ias)

Update