batampos.co.id – Warga mengeluhkan kondisi lampu jalan yang sudah tidak berfungsi selama tiga bulan di Jalan Lintas Barat, Simpang Buyu, Kecamatan Teluk Bintan. Akibatnya seringnya terjadi kecelakaan yang disebabkan karena tidak adanya penerangan jalan di malam hari.
“Sering kecelakaan di sini (Bintan Buyu, red). Lampu jalan pada rusak semua dan belum ada yang diperbaiki sampai sekarang,” kata salah satu warga Bintan Buyu, Anton, 31, kepada Batam Pos, Kamis (27/4).
Anton mengatakan kerusakan lampu jalan ini, tentunya sangat berdampak bagi masyarakat sekitar yang kesulitan melintasi jalan yang merupakan akses utama yang harus dilewati, terutama pada malam hari.
“Kami sudah pernah keluhkan kerusakan ini ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Bintan, tapi belum juga ada tanggapan untuk diperbaiki,” ungkapnya.
Menurutnya ada sekitar 10 lebih lampu jalan yang rusak dan belum diperbaiki hingga saat ini. Dimana lokasinya tidak jauh dari pemukiman warga.
“Padahal kalau kita bayar tagihan listrik kan sudah masuk juga disitu pajak penerangan lampu jalan sekian persennya. Tapi kenyataannya kita sudah bayar namun hasilnya juga gak bisa dinikmati. Berarti sia-sia dong,” terangnya.
Anton berharap Pemkab Bintan bisa segera memperbaiki kerusakan yang terjadi terhadap lampu jalan tersebut. Setidaknya dengan adanya perbaikan tentu akan dapat mengurangi tingkat kecelakaan yang kerap terjadi di wilayah Bintan Buyu.
“Semoga pemerintah daerah bisa secepatnya memperbaiki lampu jalan ini. Biar masyarakat disini bisa menikmati penerangan jalan yang semestinya didapat,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Teluk Bintan Asun Aini, mengakui permasalahan lampu jalan tersebut memang sudah lama dikeluhan oleh masyarakat, namun untuk penyelesaiannya masih terkendala dengan status aset jalan yang merupakan milik Pemerintah Pusat, sehingga perbaikan belum bisa dilakukan sampai saat ini.
“Iya benar, banyak yang ngeluh karena lampu jalan itu mati semua. Tapi kita belum bisa berbuat apa-apa. Kendalanya karena jalan itu bukan aset pemerintah daerah, namun punya pusat. Dan kami sudah masukan keluhan itu ke Musrembang Kabupaten Bintan, tapi kita belum juga dapat gambaran sampai sekarang,” terangnya.
Asun menjelaskan Pemkab Bintan, bisa saja memperbaiki lampu jalan tersebut, namun kalau dikaji sesuai peraturannya, tentu akan menyalahi aturan yang ada, karena melakukan perbaikan ataupun membangun sesuatu di lokasi yang peruntukkannya bukan milik pemerintah daerah.
“Bisa saja diperbaiki jalan itu sekarang, tapi nantinya akan jadi masalah kedepannya, karena itu adalah aset pusat. Mungkin kedepannya kalau Pemerintah Provinsi mau memberikan izin secara tertulis untuk melakukan perbaikan, bisa jadi bisa. Namun kita lihat saja nanti perkembangannya gimana,” imbuhnya. (cr20)