Selasa, 19 Maret 2024

BP Bintan Tetapkan 20 Ribu Dus Kuota Rokok

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan BP Kawasan Bintan, sudah menetapkan kuota rokok untuk Kawasan bebas Free Trade Zone (FTZ) di Kabupaten Bintan, untuk tahun 2017, yakni sebanyak 20 ribu dus.

“Setelah melakukan proses pengkajian panjang selama 4 bulan. Kami sudah putuskan jumlah kuota rokok yang ditetapkan untuk tahun ini (2017, red) ada sekitar 20 ribu dus lebih,” jelas Ketua BP Kawasan Bintan, Saleh Umar, saat melakukan kunjungan kerja bersama rombongan Bupati Bintan, ke Kecamatan Tambelan, Jumat (28/4).

Saleh menjelaskan dari jumlah keseluruhan kuota yang ditetapkan, bukan berarti semuanya akan dikeluarkan. Tentunya akan diberikan batasan.

“Nggak semua kuota yang ditetapkan kami keluarkan. Tapi akan dibatasi juga. Jumlah pastinya akhir bulan nanti (April, red) akan kami umumkan. Tunggu saja,” ungkapnya.

Ia menuturkan hasil penetapan kuota rokok untuk Kawasan bebas tersebut, tentunya sudah melalui proses pengkajian yang panjang diantaranya, dengan memperhitungkan banyaknya jumlah penduduk, dan juga jumlah wisatawan yang berkujung ke Bintan.

“Keputusan yang kami keluarkan ini sudah berdasarkan dari segala aspek yang terukur dengan pertimbangan yang matang,” imbuhnya. (cr20)

Update