Selasa, 19 Maret 2024

Gubernur Kepri Digugat Ke Pengadilan Negeri

Berita Terkait

batampos.co.id – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Pekat Indonesia Bersatu (IB) Kepri, menggugat Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (28/4). Digugatnya Nurdin, karena terlalu lama menentukan Wakil Gubernur Kepri, yang mendampinginya menjalani roda pemerintahan di Provinsi Kepri.

Ketua DPW Pekat IB Edison AA Susanto mengatakan, gugatan yang dilayangkan kepada Gubernur Kepri untuk segera mengisi kekosongan Wakil Gubernur (Wagub) Kepri yang selama ini belum ada.

“Pekat IB menilai kesendirian Nurdin dalam memimpin Kepri akan merugikan masyarakat dengan pelayanan pemerintahan yang tidak maksimal,” ujar Susanto, ditemui di PN Tanjungpinang, usai mendaftarkan gugatannya.

Dikatakan Susanto, organisasinya melayangkan gugatan ini karena prihatin jalan nya roda pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat yang kurang maksimal.

“Memang ada mekanisme untuk penentuan Wakil Gubernur. Namun sayang, sampai sekarang ini belum ada tanda-tanda penunjukan pendampingnya,”kata Edison.

Dijelaskan Edison, sebelum melayangkan gugatan ke PN. Pihaknya telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihaknya pun tak ingin, masyarakat Kepri terjebak dengan isu wacana penentuan Wagub Kepri.

“Mudah-mudahan melalui gugatan yang kami layangkan ke PN dapat dimenangkan oleh masyarakat. Agar pak Gubernur segera menunjuk wakilnya,”ucap Edison.

Gugatan yang dilayangkan ke PN Tanjungpinang tersebut, sambung Edison, tergiater dengan nomor register perkara: 23/PDT.G/2017/PN.TPI tanggal 28 April 2017. Dengan terdaftarnya gugatan ini, Pekat IB ingin pengadilan segera memprosesnya.

“Tinggal menunggu proses dari Pengadilan lagi. Kami harap Pengadilan melihat gugatan ini secara objektif. Karena kami hanya ingin Gubernur memiliki wakilnya,”ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Pekat IB, Riki Rikardo Manik, menambahkan gugatan yang dilakukan pihaknya ini diatur dalam undang-undang untuk mengatur dan mengakomodir warga. Yang mana bentuk gugatan hukum warga negara (citizen Lae duit/actio popularitas).

“Kami tidak ingin masyarakat mengalami pelayanan yang buruk akibat kekosongan Wagub Kepri. Gugatan sudah didaftarkan dan kami menunggu Pemberitahuan dari PN,”pungkasnya.(ias)

Update