Kamis, 25 April 2024

Penyelesaian SJP ADD 2016 Meleset

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Anggaran Dana Desa (ADD) dari 52 desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas meleset jauh dari target pemda.

Pemerintah daerah menargetkan penyampaian SPJ dana desa seluruh kegiatan pada tahun 2016 silam ditargetkan akan selesai pada akhir Februari tapi kenyataan di lapangan, hingga bulan April hampir habis, masih ada desa yang belum menyampaikan SPJ.

Pantauan di lapangan, pada tanggl 18 April lalu, masih ada 11 desa yang belum menyampaikan SPJ. Namun setelah berjalan sekitar 10 hari sampai sekarang, masih ada dua lagi yang belum menyampaikan SPJ. Kedua desa tersebut yakni desa Kuala Maras dan desa Genting Pulur. Keduanya merupakan desa yang ada di kecamatan Jemaja Timur.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSP3PD) Awaluddin, mengatakan, kalau desa-desa yang telah menyampaikan SPJ lebih awal, maka proses ferifikasi bisa melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSP3PD). Tapi kalau sudah diberikan toleransi waktu tapi tidak mau berusaha lebih cepat, maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan memeriksa langsung berkasnya.

Sebenarnya berkas SPJ desa Kuala Maras dan Genting Pulur sudah ada di pemkab Anambas tapi keinginan BPK agar kepala desa terkait harus ada saat pemeriksaan berkas. Jadi kepala desa yang bersangkutan harus hadir. “Maunya BPK, kepala desa harus hadir langsung saat pemeriksaan berkas,” ungkapnya.

Dirinya mengaku sudah memanggil dua kepala desa yang bersangkutan agar datang secepatnya menemui BPK. Jika tidak, maka pihaknya akan memanggil paksa kepala desa dengan bantuan Satpol PP. “Kita sudah kasih tahu kalau tidak datang akan dijemput paksa oleh satpol PP,” ungkapnya.

Diakuinya jika penyerahan berkas SPJ tahun 2016 tidak segera diselesaikan, maka hal ini akan berdampak pada pembangunan desa lantaran pencairan tahap pertama atau triwulan pertama tidak bisa cair karena syarat muthlak untuk mencairkan ADD tahap pertama suatu desa harus menyelesaikan SPJ tahun berikutnya. Begitu juga untuk pencairan triwulan kedua, maka SPJ triwulan pertama harus diselesaikan.

“Kalau begini terus akan berdampak pada pembangunan desa yang pada akhirnya kepala daerah yang akan disalahkan,” ungkap Awaluddin. (sya)

Update