Selasa, 19 Maret 2024

Tarif Jasa Kepelabuhanan di Batam Turun

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan akan menurunkan tarif jasa kepelabuhanan di Batam. Saat ini, BP Batam masih mematangkan revisi tarif yang tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 17 Tahun 2016.

Staff Ahli Deputi 3 BP Batam, Nasrul Amri Latif, mengatakan revisi ini akan mengubah secara garis besar besaran dan bentuk tarif dan pelayanan kepelabuhanan. Khususnya untuk industri galangan kapal (shipyard) dan kapal-kapal kecil yang bernaung di bawah pelabuhan rakyat.

Mungkin dalam minggu depan sudah bisa diluncurkan,” kata Nasrul, Jumat (28/4).

Sebelumnya, BP Batam menjanjikan tarif baru akan terbit pada 25 April 2017. Namun Nasrul menyebut masih banyak poin-poin penting yang harus dibenahi untuk mengakomodir shipyard sebagai skala industri prioritas. Sehingga penerbitan tarif baru tertunda.

Secara garis besar, kata Nasrul, revisi tarif jasa kepelabuhanan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis tarif dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Perhubungan. Dan ada kemungkinan draftnya sama.

“Kecuali untuk shipyard dan pelra yang mengalami perubahan signifikan,” paparnya.

Namun untuk saat ini, Nasrul belum bisa memaparkan poin-poin penting perubahan untuk kedua sektor tersebut. Dia hanya menyebutkan di antara tarif yang direvisi adalah tarif deposit host to host. Jika sebelumnya ditetapkan deposit sebesar 125 persen, akan turun menjadi 100 persen.

“Konsepnya tetap sama. Intinya kami mengubahnya sesuai dengan hasil rapat dengan Dewan Kawasan (DK) pada 17 April lalu,” katanya lagi.

Pelabuhan batuampar, Batam
foto: cecep mulyana / batampos

Kemudian, untuk mengurus perizinan tentang pelabuhan, BP Batam akan menerapkan konsep satu pintu lewat Pelabuhan Batuampar saja. “Ada proses sentralisasi dimana hanya satu tiket saja lewat Batuampar,” paparnya.

Dengan begitu, proses perizinan pelabuhan seperti dokumen lalu lintas barang, dokumen endorsment dan lainnya hanya bisa diurus di Pelabuhan Batuampar. BP Batam akan menjalin koordinasi dengan Kantor Bea Cukai untuk memudahkannya.

Sedangkan untuk tarif parkir kapal atau lay-up, BP Batam tidak mengurusnya lagi karena lay up kini kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. BP Batam juga mengatur mengenai diskon untuk tarif khusus untuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang pada umumnya dimiliki oleh perusahaan shipyard.

“Untuk TUKS, diskonnya 50 persen,” imbuhnya.

Menurut Nasrul, saat ini ada banyak TUKS di Batam. Data per 2014 lalu, jumlahnya sekitar 213 TUKS. Namun yang aktif hingga saat ini hanya 116. “Sekarang banyak TUKS “berhantu” karena shipyard lesu. Ini yang mau kami rapikan dengan tujuan untuk bisa mengakomodir dunia industri,” ujarnya lagi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Transportasi Umum, Forwarder dan Kepelabuhanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Osman Hasyim, menyambut positif. “Berarti hasil rapat kemarin dengan DK tidak dianggap sebelah mata,” katanya.

Osman dan pengguna jasa kepelabuhanan lainnya masih menunggu keluarnya tarif tersebut supaya kegiatan sehari-hari di pelabuhan bisa kembali ke jalur yang sebenarnya. “Cuma kami memang sedikit kecewa karena waktunya telat dari yang dijanjikan. Tapi kami tunggu asal sesuai dengan hasil rapat di Jakarta kemarin,” kata Osman. (leo)

Update