Jumat, 29 Maret 2024

Tim Arkeologi dan Disbudpora Upayakan Registrasi Situs Sejarah

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim Arkeolgi dan Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudpor) Bintan sudah menetapkan tiga situs sejarah sebagai benda cagar budaya. Penetapan itu dilakukan dari hasil penelitian yang dilakukan mereka selama beberapa hari dilokasi situs. Mulai dari Bukit Kerang, Rumah Tua, dan Dapur Arang.

“Tiga situs sejarah sudah kita tetapkan sebagai benda cagar budaya. Jadi kita tinggal minta rekom persetujuan dari Pak Bupati Bintan (Apri Sujadi-red) saja,” ujar Kepala Disbudpora Bintan, Makhfur Zurrachman, kemarin.

Upaya yang dilakukan Disbudpora Bintan untuk menetapkan tiga situs sebagai cagar budaya ini penuh dengan tantangan. Mulai dari mendatangkan enam arkeologi yaitu peneliti dari Ikatan Ahli Arkeologi Medan, Rita Margareta Setianingsih, Balai Pelestarian Cagar Budaya Banda Aceh, Deni Sutrisna, Balai Cagar Budaya Batu Sangkar, Fitria Arda, Akedemisi Perguruan Tinggi (PT) Stisipol Raja Ali Haji, Nurbaiti Hoesni Siam, Pakar Peduli Kebudayaan Bintan, Herry Hoesni dan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bintan, Luki Zaiman Prawira.

Selanjutnya, kata Makhfur melaksanakan penelitian selama beberapa hari dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Bahkan harus berkendara dan berjalan menempuh jarak sekitar 150 Kilometer (Km).

“Namun untuk mendapatkan legalitas secara nasional ketiga benda itu harus mengantongi nomor registerasi. Salah satunya harus dapatkan rekom dari Kabupaten Bintan dulu,” bebernya.

Ditanya langkah selanjutnya jika Bupati Bintan sudah memberikan rekomendasi, Makhfur mengaku akan mengusulkan kembali ke Gubernur Kepri. Apabila rekom kedua kepala daerah berhasil dikantonginya, langkah selanjutnya ke Pemerintah Pusat.

Apabila ketiga benda cagar budaya itu dapat registerasi ditahun ini juga, sambung Makhfur Bintan lebih dikenal lagi diamata dunia. Karena langkanya ketiga cagar budaya itu memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai objek pariwisata sejarah dikancah nasional maupun internasional.

“Tim arkeologi akan mendampingi kita untuk menyampaikan usulan itu. Baik dari tingkat kabupaten, provinsi sampai pusat,” akunya.

Ikatan Ahli Arkeologi Medan, Rita Margareta Setianingsih mengatakan penelitian ketiga situs sudah dilakukannya bersama tim. Bahkan sudah disepakati bersama untuk penetapan situs itu menjadi benda cagar budaya. Jadi langkah selanjutnya harus mendapatkan rekom dari kabupaten, provinsi dan pusat agar cagar budaya itu memiliki register nasional.

“Jika benda cagar budaya ini mengantongi register maka akan memiliki prodak hukum untuk perlindungan dan pelestariannya,” katanya.

Keberadaan tiga cagar budaya itu, kata Rita tidak hanya akan dijamin hukum saja. Tetapi memiliki potensi lainnya seperti menjadi objek wisata baru Bintan serta bisa dikembangkan untuk objek pendidikan. Karena memiliki nilai karakterisitik, sejarah, dan buday yang kental serta sangat langka di Indonesia dan dunia.

“Kami akan membantu Disbudpora untuk membahas ketingkat selanjutnya untuk mendapatkan register itu. Semoga saja tidak ada rintangan yang berat dan bisa direalisasikan tahun ini juga,” ungkapnya. (ary)

Update