Selasa, 23 April 2024

Imigrasi Tingkatkan Pengawasan WNA di Tanjungpinang

Berita Terkait

batampos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang meningkatkan pengawasan warga negara asing (WNA) di Tanjungpinang, khususnya kepada pekerja seks komersial (PSK). Meski begitu, hingga saat ini Imigrasi belum menemukan adanya PSK asing yang masuk ke Tanjungpinang dan Bintan untuk bekerja.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Kasi Wasdakim) Imigrasi Tanjungpinang, Babay Baenullah, mengatakan meski pihaknya belum menemukan adanya PSK asing di Tanjungpinang dan Bintan. Pihaknya, mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya WNA ilegal dan PSK asing agar melaporkan ke pihaknya untuk ditindaklanjuti.

“Memang belum ada sekarang kami temukan PSK asing di Bintan dan Tanjungpinang. Kami tetap mengawasinya jangan sampai mereka masuk kesini. Untuk itu kami harapkan kerjasama dari warga yang mengetahui untuk melaporkan,”ujar Babay, Senin (1/5).

Dikatakan Babay, belum lama ini. Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, meluncurkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) di Tanjungpinang dan Bintan. Pihaknya pun telah mensosialisasikan aplikasi tersebut di Hotel, Resort dan penginapan.

“Lewat sistem online pemilik hotel atau masyarakat yang membawa orang asing tidak perlu jauh-jauh lagi melapor ke kantor imigrasi. Cukup melaporkan keberadaan orang asing lewat aplikasi tersebut di website http.www.imigrasi.go.id,”kata Babay.

Diterapkannya aplikasi tersebut, sambung Babay, dalam rangka menjalankan aturan keimigrasian Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang pejabat imigrasi dapat meminta keterangan semua orang yang memberikan penginapan kepada orang asing, pemilik tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempanya jika diminta petugas imigrasi. Bagi pemilik hotel dan penginapan yang tidak melaporkan keberadaan orang asing bisa dipidana tiga bulan kurungan penjara atau denda 25 juta, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 117 UUD Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“APOA ini untuk pengawasan pergerakan orang asing di dalam negeri. Selama ini kesulitan untuk mengawasi orang asing dengan banyaknya masuknya orang asing ke Indonesia,” ucapnya.

Terpisah, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rinto Gunawan, yang dikonfirmasi terkait maraknya WNA yang bermasalah akhir-akhir ini di Kepri. Mengatakan permasalahan tersebut bukan dari pengawasan yang kurang dari petugas. Namun, petugas tidak bisa membatasi WNA yang masuk ke Indonesia, khususnya Kepri.

“Pengawasan tetap dilaksanakan, bahkan meminta bantuan masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui. Dari informasi itu akan kami tindaklanjuti,”pungkasnya.(ias)

Update