Sabtu, 20 April 2024

Miryam Ditangkap di Hotel Bintang Empat

Berita Terkait

batampos.co.id – Saksi kunci megakorupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Miryam S Hariyani, akhirnya tertangkap setelah ditetapkan buron KPK sejak 26 April lalu. Politikus Hanura itu ditangkap di hotel hotel bintang empat, Grand Kemang Hotel, Jakarta Selatan, Senin (1/5) dini hari.

Sejumlah pihak berharap, tertangkapnya Miryam mampu menguak secara lebih jelas skandal korupsi e-KTP terkait nama-nama besar yang disebutkan dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, dalam sidang e-KTP beberapa waktu lalu.

“KPK segera menyasir dan menyasar aktor-aktor tuna moral dalam skandal e-KTP ini,” kata mantan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Senin (1/5).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febridiansyah, menyampaikan apresiasinya kepada polisi yang bergerak cepat menangkap Miryam. Dia mengatakan, pihaknya akan segera melanjutkan proses hukum terhadap mantan anggota Komisi II DPR itu.

“Selain berkoordinasi dengan Polri pascapenangkapan ini, pemeriksaan akan segera dilaksanakan,” katanya, kemarin.

Sampai tadi malam, Miryam masih menjalani pemeriksaan di KPK dalam statusnya sebagai tersangka dugaan pemberian keterangan palsu.

Sementara Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, mengatakan Miryam ditangkap oleh Satuan Petugas (Satgas) gabungan Polda Metro Jaya dan Mapolresta Depok Jawa Barat pukul 00.20 kemarin. Ketika ditangkap, dia sedang bersama seorang perempuan di hotel berbintang empat itu.

Iriawan kemudian membeberkan kronologis penangkapan Miryam. Dia menyebutkan, ada sekitar 10 pengintai yang membuntutui Miryam.

Berbagai keterangan dikumpulkan penyidik. Mulai dari saudara hingga teman dekat Miryam. Alhasil, penyidik menemukan informasi bila Miryam berada di salah satu wilayah di Kota Bandung, Jawa Barat. Informasi tersebut didapat pada 27 April dari salah seorang narasumber penyidik.

Penyidik bergegas menuju Bandung. Pencarian dilakukan dari 27–29 April. Ada beberapa titik yang didatangi penyidik. Tetapi, Iriawan enggan menyebutkan detail lokasinya. ”Ada di beberapa rumah saudara Miryam. Salah satunya di Caringin. Tapi hasilnya nihil semua,” katanya.

Selain di rumah saudara, Iriawan mengungkapkan, pihaknya juga menelusuri jejak Miryam hingga di hotel. ”Kami juga ke Hotel Trans Bandung. Tetapi, Miryam tidak ada,” terang dia.

Kemudian, pada 29 April malam, penyidik mendapat kabar dari salah seorang narasumber bila Miryam ada di Jakarta pada 30 April. Penyidik bertolak ke Jakarta, kemudian mencari lokasi Miryam yang disebutkan narasumber. Akhirnya, Miryam berhasil ditangkap di Hotel Grand Kemang.

Saat penangkapan, Iriawan mengklaim bahwa tidak ada perlawanan dari Miryam. Saat ditangkap Miryam belum check in di kamar hotel. Penangkapan dilakukan di lobby hotel.

”Miryam bersama salah seorang saudara perempuan dengan inisial AP,” terang Iriawan.

Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani (baju garis putih hitam) saat diantarkan oleh petugas kepolisian ke gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/5/2017). Miryam diserahkan oleh Polda Metro Jaya setelah ditangkap dikawasan Kemang, Jakarta Selatan. Miryam menjadi buronan setelah KPK menyurati Polri untuk memasukkan namanya ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

Miryam kemudian dibawa menuju Mapolda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan kesehatan. ”Yang penting sekarang adalah DPO sudah ketangkap. Setelah ini, kami akan koordinasi dengan KPK mengenai pemeriksaan Miryam,” tutur alumnus Akpol 1984 itu.

Ditemui di tempat yang sama, Kapolresta Depok Kombes Pol Herry Heriawan yang merupakan salah seorang penyidik sempat menceritakan sedikit tentang kondisi Miryam kepada Aga Khan, kuasa hukum Miryam. Dia mengatakan, kondisi Miryam sedang memprihatinkan. Namun, setelah mengetahui koran ini berada di sampingnya, Herry memilih tidak melanjutkan. ”Coba kau tengok di atas. Kasihan Bu Miryam,” tuturnya lirih.

Berdasar pantauan Jawa Pos (grup Batam Pod), pukul 16.12 Miryam digelandang masuk ke mobil Fortuner hitam bernopol B 120 CRV. Miryam diberangkatkan menuju KPK. Tampak lima anggota polisi menjaganya. Miryam terlihat menundukkan kepalanya. Dia keluar dari pintu Gedung Main Hall Mapolda Metro sisi barat. Beberapa petugas yang mengamankan tidak memberi kesempatan mewawancarai Miryam.

Saat tiba di gedung KPK, Miryam yang didampingi sejumlah petugas kepolisian tetap memilih bungkam. Perempuan yang kemarin mengenakan dress lengan panjang bermotif garis hitam putih langsung itu masuk ke ruang pemeriksaan di lantai 3 gedung KPK tanpa mengucapkan sepatah katapun.

Tempuh Praperadilan

Sementara tim kuasa hukum Miryam menampik tudingan bahwa Miryam pergi ke Bandung untuk melarikan diri. Pengacara Miryam, Aga Khan, menyebutkan Miryam ke Bandung hanya ingin berdiskusi dengan beberapa kerabatnya. Diskusi itu terbatas mengenai status tersangka dalam dugaan pemberian keterangan palsu.

”Bu Miryam itu tidak kabur. Dia masih kalut hatinya. Dia ketemu saudaranya untuk bertanya mengenai langkah apa yang harus diambil terkait status tersangka,” bebernya.

Aga menyebutkan, dirinya belum bertemu dengan Miryam sejak 26 April. Tepatnya, pasca-KPK meminta Polri untuk menerbitkan edaran DPO. Dia mengatakan, kali terakhir kontak dengan Miryam, ia menguatkan hati Miryam. ”Saya bilang, kita harus bangkit melawan bu. Buktikan apa yang benar,” ujarnya.

Menurut dia, sikap KPK dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka sangat tidak masuk akal. Dia keberatan dengan sikap KPK.”Saya minta KPK agar sangat mengerti proses hukum yang terjadi bahwa pasal 22 itu mengacu pada pasal 274 KUHP, itu kewenangan hakim. Dan, waktu itu hakim sudah menolak,” tambah dia.

Dengan kondisi hukum Miryam begitu, Aga mengatakan, pihaknya bakal melanjutkan proses praperadilan. Dia optimistis melalui jalur tersebut, Miryam bakal terbebas dari status tersangkanya.

”Kalau bebas, saya akan tuntut balik KPK. Saya mungkin akan laporkan ke Komnas HAM,” tegasnya, lantas pergi dengan mobil Range Rover hitam yang bernopol B22AIR.

Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia (TII), Reza Syawawi, menyebut strategi Miryam yang mencoba menghindari pemeriksaan KPK mesti menjadi perhatian serius. Terutama berkaitan dengan sistem pengawasan terhadap tersangka.

”Agar kejadian serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari,” ujarnya.

Reza menyebutkan, strategi “menghilang” yang dilakukan mantan anggota Komisi II yang kini duduk di Komisi V DPR itu memang erat kaitannya dengan upaya melindungi para politisi Senayan yang diduga terlibat dalam kasus berjamaah e-KTP senilai Rp 2,3 triliun itu.

”Ini dugaan saja, apalagi posisi Miryam sebagai anggota DPR yang tentu paling mengetahui proses penganggaran e-KTP,” tuturnya.(byu/sam/tyo/jpgroup)

Update