Kamis, 25 April 2024

Pemerintah Harus Mau Bekerjasama Mengatasi Banjir

Berita Terkait

batampos.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Khusus Real Estate Indonesia (REI) Batam meminta agar pemerintah mau bekerjasama dengan pengembang agar bisa menciptakan tata kota Batam yang baik. Hal ini untuk mengatasi banjir yang selalu menggenangi Batam ketika hujan terjadi.

“Sebenarnya wacana ini sudah lama kami minta agar pemerintah mau bekerjasama. Master plan drainase dan jalan itu tanggungjawab pemerintah,” ujar Ketua REI Batam, Achyar Arfan pada Senin (1/5).

Ia mengungkapkan selama ini pengembang hanya membangun diatas lahan yang dialokasikan pemerintah, dalam hal ini BP Batam.”Kami tak pernah diberikan perencanaan dan informasi dari pemerintah mengenai hal itu padahal itu tanggungjawab mereka,” tambah Achyar.

Contohnya pada tahun 2006, BP Batam mengalokasikan ratusan hektar lahan di wilayah Marina Tanjunguncang. Namun sayangnya baik BP Batam maupun Pemko Batam tidak merencanakan dengan baik mana batas lahan ataupun kemana buangannya.

“Sama sekali tak ada tanggapan. Lahannya tak ada perencanaan saluran. Sehingga merupakan proyek gagal,” tambahnya.

Karena kurangnya koordinasi dari pemerintah, makanya pengembang membangun properti dan fasilitas lainnya sesuai dengan perhitungan sendiri.

“Pemerintah itu yang punya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jangan hanya peruntukannya yang diatur tapi juga hubungan antara lahan yang satu dengan lahan lainnya,” ungkapnya.

Sejumlah kendaraan berusaha menerobos genangan air yang meluap dijalan Raja Fisabililah Batamcenter. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

Namun ia menyambut baik rencana BP Batam yang telah membuat ketentuan baru soal penerbitan dokumen Fatwa Planologi. Contohnya adalah kesepakatan untuk membuat grading siteplan bersama dengan BP Batam mengenai penataan lahan.

“Ini yang sudah kami inginkan sejak dahulu. Sehingga kami tak dikatakan egois lagi karena mau bangun sendiri, padahal tak ada arahan dari pemerintah,” jelasnya.

Sedangkan BP Batam lewat Kepala Biro Perencanaan Teknik, Tjahjo Prionggo mengatakan dokumen fatwa sangat penting karena merupakan pedoman membangun bagi pemohon alokasi lahan.

“Fatwa merupakan suatu peraturan untuk usaha dan investor tentang bagaimana cara penindakan bangunan,” katanya.

Ia mengatakan kedepannya antara pemohon alokasi lahan dan BP Batam akan berkoordinasi lagi supaya tidak ada lagi kesalahan dalam penataan lahan di Batam.

“Perbedaan tinggi antara dua lahan yang berbedaĀ  bisa sebabkan longsor ketika membangun. Tapi dengan fatwa, kita bisa mengendalikannya,” pungkasnya.(leo)

Update