Jumat, 29 Maret 2024

E-Tilang Diberlakukan di Lingga 

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasat Lantas Polres Lingga AKP Tasriadi mengatakan telah memberlakukan e-tilang di seluruh wilayah kerja mereka untuk meningkatkan kesadaran pengendara dalam hal peningkatan kepatuhan berkendara yang baik dan aman. Selain itu, e-tilang juga sebagai bentuk memperkecil penyelewengan personil Lantas di lapangan.
“Tadi kami sudah sosialisasi di gedung Sanggar Praja di Dabo Singkep,” ujar Tasriadi ketika ditemui di Dabo Singkep, Selasa (2/5) pagi.
Lebih lanjut Tasriadi mengatakan pemberlakuan e-tilang ini mendapat respon positif dari seluruh masyarakat yang hadir dalam kegiatan sosialisasi yang di gelar di gedung Sanggar Praja tersebut. Seluruh masyarakat menginginkan peningkatan layanan dalam hal ketertiban berlalulintas.
Pemberlakuan e-tilang tersebut mengharuskan pengendara yang tertangkap melanggar peraturan untuk langsung membayar denda pelanggaran ke Bank yang telah ditentukan. Setelah itu pengendara bersangkutan tidak diharuskan mengikuti sidang di pengadilan.
“Yang menjadi kendala saat ini, kami hanya tinggal menunggu tabel besaran denda pelanggaran dari Pengadilan. Karena belum ada tabel itu jadi kami tidak mengetahui besaran denda tersebut,” ujar Tasriadi.
Namun Tasriadi juga meminta kepada Pengadilan Negeri agar membedakan tarif denda pelanggaran terhadap masyarakat di Kabupaten Lingga. Pasalnya, kondisi perekonomian masyarakat di Tanah Bunda Melayu ini masih dalam kondisi belum stabil.
Sedangkan masalah jaringan internet terkait pemberlakuan e-tilang, Tasriadi menambahkan personil dapat mengatasi masalah jaringan tersebut dengan mencari lokasi yang memang terdapat jaringan internet di kawasan Kabupaten Tanah Bunda Melayu ini. (wsa) 

Update